utama

Pemilik Bangunan Tuntut Ganti Rugi, Pembongkaran Lahan Eks RPH, Pemkot Depok : Silakan Gugat ke Pengadilan

Rabu, 9 Juli 2025 | 08:00 WIB
TINDAKAN : Proses penertiban bangunan liar yang berada di kawasan eks Rumah Potong Hewan (RPH) di Jalan Caringin, Gang Jagal, RT7/4, Kelurahan Rangkapanjaya, Kecamatan Pancoranmas, Senin (7/7). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Tanpa Ampun! Satpol PP Babat Empat Bangli Buat MTsN Depok

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menegaskan, apabila pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan merasa dirugikan dan menuntut ganti rugi, Pemkot Depok mempersilakan agar pihak yang bersangkutan untuk mengajukannya ke pengadilan.

“Silakan mengajukan gugatan ke pengadilan jika kebaratan. Jika mereka merasa memiliki dokumen yang menguatkan ya tidak apa-apa, silakan saja. Nanti biar hakim yang memutuskan,” tandas Wahid Suryono. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB