Baca Juga: Tanpa Ampun! Satpol PP Babat Empat Bangli Buat MTsN Depok
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menegaskan, apabila pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan merasa dirugikan dan menuntut ganti rugi, Pemkot Depok mempersilakan agar pihak yang bersangkutan untuk mengajukannya ke pengadilan.
“Silakan mengajukan gugatan ke pengadilan jika kebaratan. Jika mereka merasa memiliki dokumen yang menguatkan ya tidak apa-apa, silakan saja. Nanti biar hakim yang memutuskan,” tandas Wahid Suryono. ***