RADARDEPOK.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku telah mengetahui vonis hukuman penjara 3,5 tahun terhadap dirinya sejak April 2025.
Vonis ini terkait kasus suap PAW Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hasto menyebut informasi mengenai vonis sudah ia dengar sejak beberapa bulan lalu. "Saya sudah mengetahui angka 3,6 sampai 4 tahun sejak bulan April," ujarnya kepada media usai sidang pembacaan putusan.
Baca Juga: Kado Spesial saat HAN, Anak Istimewa Punya Rumah Kreatif di Depok
Merespons hal itu, Hasto langsung mengambil langkah tak biasa. Ia mendaftarkan diri untuk kuliah S1 hukum, dan sejak Juni 2025, telah resmi diterima di salah satu universitas. Tujuannya, kata Hasto, agar bisa ikut berjuang membela keadilan.
"Karena ini soal kekuasaan dan ketidakadilan, maka saya mengambil kuliah hukum. Ini adalah risk response saya," tegasnya.
Hasto juga menyatakan dirinya ingin menapaki jejak para tokoh hukum seperti Febri Diansyah, Maqdir Ismail, Prof Todung Mulya Lubis, hingga Ronny Talapessy, yang menurutnya telah membela masyarakat kecil (wong cilik) dari tekanan kekuasaan.
Langkah ini menandai babak baru dalam perjalanan politik Hasto, yang kini bertransformasi dari pejabat partai menjadi aktivis hukum, dengan misi pribadi melawan ketidakadilan melalui jalur akademik.***