utama

Bola Salju Menggelinding jadi Bencana di Sukamakmur Bogor : Sengketa Lahan di Desa Sukawangi, Sukamulya, dan Sukaharja, Begini Kronologinya!

Jumat, 26 September 2025 | 08:00 WIB
Plang yang dipasang Kejagung di wilayah Kecamatan Sukamakmur (ist)

Kepala Desa Sukamulya, Komar menyebut, lahan yang disita dalam kasus BLBI kurang lebih seluas 300 hektar dari 1.100 hektar lebih di wilayahnya. Merupakan kawasan pemukiman yang berada Kampung Parung Santen.

"Ada belasan KK yang tinggal di lahan tersebut, tapi memang tidak semuanya yang disita. Dan kami belum menerima informasi kaitan akan dilelang," ucapnya.

Sedangkan Kepala Desa Sukaharja, Atikah mengungkap, luas lahan di wilayahnya yang disita mencapai 400 hektar lebih. "Bentuknya lahan perkebunannya, buka lahan permukiman," terang dia.

Pemkab Bogor saat itu akan melayangkan surat protes ke Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Republik Indonesia karena turut menyita lahan milik masyarakat dan aset daerah yang berada di Kecamatan Sukamakmur.

Hal ini berkaitan dengan penyitaan lahan seluas 800 hektar lahan milik terpidana kasus BLBI Lee Dharmawan Kartarahardha Harianto alias Lee Chin Kiat oleh Kejagung yang berada di Desa Sukaharja dan Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur.

Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor, yang saat itu dijabat Lestia Irmawati menjelaskan, lahan yang disita oleh Kejagung di Kecamatan Sukamakmur seluas 528 hektar. Di dalamnya terdapat lahan aset Pemkab Bogor dan milik masyarakat.

"Laporan dari pemcam setempat, lahan yang disita seluas 528 hektar. Sementara itu kita (Pemkab Bogor) mempunyai lahan seluas 24 hektar yang didapatkan dari 136 pengembang dari mulai 2008-2013, dan itu sudah bersertifikat hak pakai semua," katanya.

Baca Juga: Polemik Ompreng Mengandung Babi, Pemkot Depok Diminta Bentuk Tim Independen Awasi MBG

Dari banyaknya pengembang, lanjut dia, ada satu pengembang yang memberikan lahan dengan luas 2 ribu meter dan itu bermacam macam luasnya dari beberapa pengembang. Untuk luasan total lahan pemda yang masuk dalam sitaan Kejagung sekitar 12,2 hektar.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bogor, yang ketika itu dijabat WR. Pelitawan juga membenarkan. Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki puluhan hektar lahan aset di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur.

"Sudah direncanakan untuk dibangun TPU dan TPZ zonasi, tapi lahannya malah disita Kejagung," katanya.


Diketahui, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI terus mengejar para pelaku yang terlibat urusan utang-piutang duit negara.

Salah satunya lahan terpidana kasus BLBI Lee Dharmawan Kartarahardha Harianto alias Lee Chin Kiat yang berada di Desa Sukaharja dan Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Kejaksaan Agung (Kejagung) memasang plang di lahan seluas 800 hektar di dua desa tersebut.

Dalam plang tertulis Tanah dan Bangunan ini Dirampas/Disita oleh negara berdasarkan putusan : Mahkamah Agung RI, Nomor 1622 K /PID.Sus /1991 Tanggal 21 Maret 1992, atas nama terpidana Lee Dharmawan KH Alias Lee Chian Kiat.

Lee Chian Kiat atau Lee Dharmawan dijatuhi pidana badan 12 tahun penjara dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 85 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB