Baca Juga: Depok Sudah Hapus Bea Balik Nama tapi Progresif Belum, Berikut Provinsi yang Hapus Keduanya
Rivalino menyatakan, akan membantu warga tersebut untuk dilakukan pembebasan lahan untuk keseluruhan rumahnya.
Selanjutnya, dia akan berkordinasi dengan pimpinannya terkait penggantian materi yang ditimbulkan akibat pembangunan tersebut.
"Saya bersedia membantu Bu Susan untuk dapat dibebaskan keseluruhan rumahnya dan masalah keluhan kerusakan yang diakibatkan oleh pekerjaan pihak KSO," jelas dia.
Baca Juga: Proyek Tol Cijago Seksi III Janjikan Rumah Rusak Dibebaskan, Pemilik Rumah Minta Ini
Lebih lanjut, ungkap dia, perusahaannya akan menghitung terlebih dulu biaya penghitungan ganti rugi tersebut. Kemudian, mereka akan menentukan pelaksana pengerjaannya.
"Saya juga akan sampaikan ke pimpinan, kalau perbaikan fisik biasanya kami akan melihat dulu kerusakannya seperti apa dan pihak kami akan menghitung dulu biaya dan siapa yang akan mengerjakan," sebut Rivalino.
Kendalanya, kata Rivalino, pekerjaan konstruksi di lokasi tersebut dikerjakan pihak PT. PP Presisi. Sehingga, PT LMA akan melakukan perbaikan setelah pekerjaan pemadatan tanah selesai dilakukan.
Baca Juga: Polrestro Depok Patroli Sampai Sahur, Remaja Pancoranmas Ketahuan Jual Sajam Buat Tawuran
"Kebetulan saat ini pekerjaan konstruksi di lokasi dekat rumah Bu Susan memang dikerjakan oleh pihak PP Presisi, jadi kami pernah sampaikan melalui saudara Dwi, Humas PT LMA. Kami akan perbaikan setelah pekerjaan pemadatan tanah selesai, sehingga tidak dua kali kerja," tutup dia. (***)
Jurnalis : Gerard Soeharly