utama

Pengusaha Depok Neng Dian Nilai Bukber Puasa Dilarang Kurang Bijak

Selasa, 28 Maret 2023 | 07:00 WIB
Chairman of Baba Holding, Dian Nurfarida (RADAR DEPOK)

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Motivasi Santri Dalami Islam, Caranya Dengan Ini

“Yang  tidak boleh itu pemerintah mengadakan sendiri acara bukber dengan besar-besaran, tetapi jika di undang masyarakat itu boleh,” ujar dia Bang Imam di SMAN 15 Kota Depok.

Pemerintah Kota Depok sudah berkomitmen untuk tidak mengadakan acara bukber baik ditingkat kota maupun di setiap kecamatan.

Terkecuali, mendapatkan undangan dari masyarakat diwilayahnya. “Jika ditemukan ada acara bukber ditingkat kecamatan, pastinya akan kami tegur, karena itu tidak ada sankinya,” ungkap dia.

Baca Juga: Pasar Kemirimuka Depok Kebakaran, Api Semakin Membesar

Bang Imam menjelaskan, karena itu hanya sebuah himbauan dari Presiden Jokowi melalui Kemendagri untuk memanfaatkan bulan puasa, dengan kegiatan positif seperti saling memberi kepada fakir miskin dan menjaga stabilitas harga bahan pokok.

“Sekaligus Indonesia sedang memasuki masa transisi Covid-19, Jadi boleh ramai-ramai tetapi protokol kesehatan harus tetap terjaga,” tutur dia.

Terpisah, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Depok, Yusminarti membenarkan bahwa tahun ini pemerintah Kota Depok tidak akan mengadakan bukber di lingkup ASN. Hal ini, berdasarkan himbauan presiden.

Baca Juga: Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Dilarang Buka Bersama, Termasuk Pejabat Depok

“Untuk tahun ini memang kami tidak ada anggaran untuk bukber, ini baru berlaku tahun ini saja,” kata dia.

Untuk diketahui, anggaran makan dan minum  Walikota dan Wakil Walikota Depok untuk di rumah dinas masing-masing sekitar Rp33 juta.

Tetapi, anggaran tersebut tidak diberikan dengan uang tunai, melainkan dengan barang. “Barang tersebut ada lima item yaitu buah-buahan, bumbu dapur, lauk pauk, sayur mayur dan sembako,” tutur dia. 

Baca Juga: Selama Ramadan Kegiatan Belajar Mengajar di SDN dan SMPN Paling Lama 30 Menit di Depok, Ini Aturannya

Terbaru, Presiden Joko Widodo menegaskan, larangan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 Hijriah hanya berlaku bagi pejabat negara. Oleh karena itu, Presiden menegaskan masyarakat boleh menggelar buka puasa bersama.

"Terkait dengan larangan buka puasa bersama untuk pejabat pemerintah perlu saya sampaikan, pertama bahwa arahan untuk tidak buka bersama hanya ditujukan untik internal pemerintah," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara daring, Senin (27/3).

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB