RADARDEPOK.COM - Penerapan pembelian gas elpiji 3 kilogram (Kg) dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak memberikan dampak buruk kepada sebagain pemilik agen gas yang berada di Kota Depok.
Laporan : Andika Eka Maulana
Pemerintah mulai memberlakukan pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan KTP, terhitung sejak 1 Januari 2024. Bahkan, mulai Maret hingga akhir Desember 2023 pemerintah telah melakukan uji coba pemberlakukan aturan tersebut.
Hingga saat ini, beberapa pemilik pangkalan gas yang berada di Kota Depok belum merasakan dampak negatifnya. Justru, beberapa pangkalan gas tersebut mendukung adanya pemberlakukan peraturan tersebut.
Baca Juga: Serunya Anniversary ke-17 Jakmania Depok Brisix : Berdiri 2007, Langsungkan Pesta Tertutup
Salah satunya, hal ini di ungkapkan oleh pemilik PT Duta Raja Gas, Haji Yahman Setiawan yang mendukung langkah pemerintah dalam menyeleksi pemakai gas elpiji 3 kg menjadi tepat sasaran.
“Ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam pendistribusian gas elpiji 3 kg. Agar bisa menjadi tepat pada sasaran, sehingga di buat pembelian menggunakan KTP,” ujar dia.
Kini, masyarakat wajib melakukan pendaftaran sebelumnya, yang hanya dapat dilakukan melalui pangkalan resmi gas elpiji 3 kg Pertamina.
“Pendaftaran ini menjadi syarat mutlak bagi para pengguna gas elpiji 3 kg yang hendak melakukan pembelian mulai tahun 2024,” kata dia.
Sebagai pengusaha gas berpengalaman, Haji Yahman Setiawan melihat gas elpiji 3 kg saat ini banyak di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Sebab, gas ini bersubsidi sangat besar.
“Saya melihat ini banyak dimanfaatkan oleh oknum yang sengaja merauk keuntungan lebih besar, dengan memakai gas elpiji 3 kg secara bebas,” tutur dia.
Dengan kebijakan pemerintah melalui Pertamina sebagai perusahaan milik negara, maka sudah sepatutnya langkah tersebut didukung masyarakat.
"Justru, saya mah tidak tepat sasaran juga senang-senang aja yang penting laris," tutur dia.