RADARDEPOK.COM-Program pemutihan pajak yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi seakan membuat warga mimpi di siang bolong. Pasalnya di Samsat Depok 1 ada warga yang kendaraannya nunggak pajak selama 12 tahun, tapi kenyataannya hanya bauar setahun.
Laporan : Risky Dwi Lestari
Kepadatan Samsat Depok 1 yang berlokasi di Taman Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, begitu terasa kencang. P pemilik pengendaraan hilir mudik silih berganti datang ke gedung tersebut.
Mereka memanfaatkan program pemutihan pajak yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Program ini seakan menjadi kado terbaik di Hari Raya Idul Fitri.
Suara kendaraan juga saling berasutan “Tin, Tin..”
“Pak, parkir motor untuk kendaraan yang ingin pemutihan pajak dimana ya?,” ujar salah satu pria paruh baya bertopi dan berkaus hitam tepat dibawah pohon besar.
Baca Juga: Catat! Ini Lokasi Penitipan Motor dan Mobil untuk Warga Depok Saat Mudik Lebaran
“Mari pak, parkir kendaraannya tepat di depan ruang check fisik untuk program pemutihan yang disediakan Pak Gubernur Jabar,” jawab salah satu staff pihak pelayanan dan pengaduan.
Usai Pemerintah Provinsi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan penghapusan ini berlaku tunggakan pajak kendaraan ini berlaku untuk seluruh tunggakan pajak hingga tahun 2024 kebelakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Bukannya sangat membantu sekali bukan? Dalam kebijakan ini pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun yang sedang berjalan tanpa harus melunaskan tunggakan ditahun sebelum-sebelumnya.
Warga Cilodong Kalibaru Muliana,yang memiliki tunggakan pajak 3 tahun ini menuturkan program pemutihan tersebut sangat bermanfaat sekali untuk warga yang terkadang memiliki kendala di keuangan untuk masalah pembayaran pajak.
“Ini cukup bermanfaat kalau menurut saya menguntungkan, dari segi biaya sih sangat bermanfaat,” kata dia.
Berbondong bondong warga depok, mengurus berkas-berkas dan pemutihan kendaraannya yang Elok. Untuk merasakan, program yang intensitasnya jarang-jarang ini.