4. Kegiatan pemadana Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pegawai Kemenkumhamm aupun para pengguna layanan di kemenkumham;
5. Proses pembekuan Administrasi Hukum Umum (AHU) bagi badan hukum yang menjadi pelaku tindak pidana perpajakan;
6. Proses pencekalan bagi pelaku tindak pidana perpajakan;
7. Penggalian potensi pajak dengan memperhatikan kerahasiaan jabatan;
8. Kegiatan Kemenkeu-One dengan kemenkumham, baik dalam kegiatan sosial maupun olah raga.
“Melalui sinergi dan kerja sama yang lebih kuat, saya berharap dapat bermuara pada
peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pencapaian target penerimaan pajak negara,” pungkas Romadhaniah.***