- Faktur Pajak Masukan Hanya Dapat Dikreditkan Dalam Masa Pajak yang sama Dengan Masa Pajak Faktur Pajak Dibuat
Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 menyatakan bahwa Pajak Masukan termasuk Pajak Masukan berupa dokumen tertentu yang belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat.
Hal berbeda tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 Tahun 2024. Aturan terbaru tersebut menyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak harus dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama namun untuk Pajak Masukan berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat.
Saat ini, Faktur Pajak harus di-upload maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. Pada implementasi Coretax, Faktur Pajak Masukan akan diterima oleh Pembeli secara real time pada saat Faktur Pajak Keluaran dibuat oleh Penjual. Jadi DJP berpendapat bahwa Wajib Pajak Pembeli pasti sudah menerima Faktur Pajak Masukan sebelum tanggal 15 bulan berikutnya dan memiliki cukup waktu untuk memutuskan pengkreditan Pajak Masukan sebelum jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPN pada akhir bulan berikutnya.
Baca Juga: Nikmat Banget Musim Hujan Makan yang Hangat, Yuk Bikin Seblak Kuah Pedas di Rumah
Jika Wajib Pajak pembeli belum memutuskan pengkreditan suatu Pajak Masukan hingga melewati jatuh tempo pelaporan, Wajib Pajak pembeli dapat mengkreditkan dan melakukan pembetulan SPT Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak.
- Kompensasi Lebih Bayar PPN Hanya Bisa ke Masa Berikutnya
Saat ini pada lampiran AB Wajib Pajak dapat mengompensasi lebih bayar dari suatu Masa Pajak ke masa beberapa bulan ke depan. Saat implementasi Coretax status SPT PPN Lebih Bayar dari suatu Masa Pajak hanya dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Lampiran AB juga akan dihapus dan dilebur ke dalam SPT Induk.
- Penggabungan Beberapa Jenis SPT Masa PPN
Saat ini ada beberapa jenis SPT Masa PPN, diantaranya SPT Masa PPN 1111 yang digunakan untuk melaporkan PPN yang terutang dalam satu Masa Pajak, SPT Masa PPN 1107 PUT untuk pemungut PPN Instansi pemerintah dan selain Instansi Pemerintah dan SPT Masa PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk melaporkan PPN yang dipungut oleh Pemungut PMSE atas transaksi perdagangan elektronik. Pada implementasi Coretax , SPT Masa PPN tersebut akan digabung pada SPT Masa PPN 1111.
- Tanggal Pembayaran Kode Billing Sama Dengan Tanggal Pelaporan SPT Masa PPN
Untuk kondisi saat ini, setelah mendapatkan jumlah Kurang Bbayar PPN, Wajib Pajak harus membuat kode billing secara manual. Pembuatan kode billing secara manual tersebut mempunyai potensi kesalahan dalam pembuatan kode jenis pajak. NTPN yang didapat kemudian diinput secara manual juga pada web-efaktur agar Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Masa PPN.
Pada implementasi Coretax mendatang, setelah mendapatkan jumlah kurang bayar PPN,sistem akan secara otomatis membuat kode billing dengan kode jenis pajak yang sesuai atau sistem akan mengarahkan ke deposit pajak bila Wajib Pajak mempunyai deposit pajak dengan saldo yang cukup.
Namun apabila Wajib Pajak membayar dengan menggunakan kode billing atau saldo deposit, maka Coretax akan mendeteksi tanggal pembayaran tersebut sama dengan tanggal pelaporan SPT Masa PPN.
Langkah dan semangat DJP dalam menyederhanakan alur pembuatan Faktur Pajak dan pelaporan SPT Masa PPN patut diapresiasi. Dengan semua kemudahan tersebut,diharapkan beban administrasi baik dari sisi Wajib Pajak maupun DJP dapat jauh berkurang dan data yang tersedia lebih akurat.
Baca Juga: Apa Kata Forkopimda Kota Depok Tentang Hari Ibu?
Saat ini DJP sedang gencar melaksanakan sosialisasi tata cara penggunanan Coretax kepada pihak eksternal dan pengujian Coretax dari berbagai aspek seperti performa, kemananan, fungsi dan koneksi kepada pihak internal.
Kita berharap agar semangat tersebut tetap terjaga sampai Coretax diimplementasikan pada tahun 2025.***
Artikel Terkait
Poltax dan FIA UI Gelar Seminar Perpajakan, Berlakukan Tarif Pajak Minimum
DJP dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Eratkan Sinergi Proses Peradilan Tersangka Pidana Perpajakan
Kanwil DJP Jabar III dan Universitas Indonesia Kerjasama Sosialisasi Perpajakan
Relaksasi Pajak Kendaraan : Kontribusi Nyata untuk Pembangunan Depok
Selaraskan Kebijakan Layanan Perpajakan, Kanwil DJP Jawa Barat III Gelar Forum Konsultasi Publik 2024