Senin, 22 Desember 2025

Berkah Dibalik Suatu Tantangan Market Place, Kini dan Nanti

- Senin, 8 September 2025 | 20:01 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Oleh : Wahyu Dewaji (Pegawai Direktorat Jenderal Pajak)

RADARDEPOK.COM - Semenjak merebaknya wabah Covid 19 di awal tahun 2020 di tanah air, dimulailah gaya hidup baru bagi masyarakat kita, yang biasa kita bepergian ke beberapa tempat untuk berbagai keperluan, pada waktu itu tidak bisa dilakukan lagi.

Masyarakat dipaksa oleh keadaan yang biasanya offline menjadi online untuk berbagai kebutuhan, bisa makanan, barang-barang kebutuhan sehari-hari, kesehatan, dan sebagainya

Jadilah gawai, internet sebagai gaya hidup sehari-hari, sampai wabah mereda mulai tahun 2024 pun tidak berubah, bahkan makin marak, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari gaya hidup sehari-hari

Baca Juga: Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional Tinjau Sosiologis Gelombang Protes di Indonesia

Timbul pertanyaan, apabila usaha-usaha yang konvensional, offline saja berkontribusi bagi penerimaan negara, pembangunan bangsa dan negara, lalu bagaimana dengan yang online, semestinya sesuai dengan asas gotong royong, kesetaraan dan keadilan, semua turut serta dalam usaha pembangunan bangsa

Terbitlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-37 2025 tanggal 11 Juni 2025 dan PER-15 tanggal 5 Agustus 2025 yang mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dengan peraturan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, karena dari kewajiban perpajakan yang disetorkan sendiri Pedagang Dalam Negeri menjadi dipungut Pihak Lain, hanya berbeda mekanismenya saja.

 Baca Juga: Heboh Pungutan Pajak atas Pedagang Online, Mari Kita Cermati Bersama

Dan tidak semua transaksi akan dikenakan pemungutan PPh Pasal 22, diantaranya :

  • Penjualan barang dan/atau oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang memilikiPeredaran Bruto sampai dengan Rp.500.000.000,- pada tahun berjalan dan telah menyampaikan Surat Pernyataan
  • Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan
  • Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan informasi Surat Keterangan Bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan
  • Penjualan pulsa dan kartu perdana
  • Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

Baca Juga: Semangat Kemerdekaan Dalam Taxpayers’ Charter

Sedangkan di dalam PER 15 2025, ada hal-hal yang perlu kawan pajak ketahui dan mengerti Hal-hal tersebut adalah :

Kriteria tertentu dari Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai Pihak Lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah ;

  • Mempunyai rekening eskro untuk menampung penghasilannya
  • Nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 12 (dua belas) bulan atau Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan
  • Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 (dua belas ribu) dalam 12 (dua belas) bulan atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan

Baca Juga: Inspirasi Governance 4.0 Pada 80 Tahun Indonesia Merdeka 

Demikian sekelumit hal-hal yang perlu kawan pajak ketahui, sebagai kesimpulan dari uraian di atas dapat disampaikan beberapa pointers sebagai berikut :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB

Menembus Pasar Internasional dengan Produk Daur Ulang

Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB
X