Oleh : Wahyu Dewaji (Pegawai Direktorat Jenderal Pajak)
RADARDEPOK.COM - Semenjak merebaknya wabah Covid 19 di awal tahun 2020 di tanah air, dimulailah gaya hidup baru bagi masyarakat kita, yang biasa kita bepergian ke beberapa tempat untuk berbagai keperluan, pada waktu itu tidak bisa dilakukan lagi.
Masyarakat dipaksa oleh keadaan yang biasanya offline menjadi online untuk berbagai kebutuhan, bisa makanan, barang-barang kebutuhan sehari-hari, kesehatan, dan sebagainya
Jadilah gawai, internet sebagai gaya hidup sehari-hari, sampai wabah mereda mulai tahun 2024 pun tidak berubah, bahkan makin marak, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari gaya hidup sehari-hari
Timbul pertanyaan, apabila usaha-usaha yang konvensional, offline saja berkontribusi bagi penerimaan negara, pembangunan bangsa dan negara, lalu bagaimana dengan yang online, semestinya sesuai dengan asas gotong royong, kesetaraan dan keadilan, semua turut serta dalam usaha pembangunan bangsa
Terbitlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-37 2025 tanggal 11 Juni 2025 dan PER-15 tanggal 5 Agustus 2025 yang mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Dengan peraturan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, karena dari kewajiban perpajakan yang disetorkan sendiri Pedagang Dalam Negeri menjadi dipungut Pihak Lain, hanya berbeda mekanismenya saja.
Baca Juga: Heboh Pungutan Pajak atas Pedagang Online, Mari Kita Cermati Bersama
Dan tidak semua transaksi akan dikenakan pemungutan PPh Pasal 22, diantaranya :
- Penjualan barang dan/atau oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang memilikiPeredaran Bruto sampai dengan Rp.500.000.000,- pada tahun berjalan dan telah menyampaikan Surat Pernyataan
- Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan
- Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan informasi Surat Keterangan Bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan
- Penjualan pulsa dan kartu perdana
- Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Baca Juga: Semangat Kemerdekaan Dalam Taxpayers’ Charter
Sedangkan di dalam PER 15 2025, ada hal-hal yang perlu kawan pajak ketahui dan mengerti Hal-hal tersebut adalah :
Kriteria tertentu dari Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai Pihak Lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah ;
- Mempunyai rekening eskro untuk menampung penghasilannya
- Nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 12 (dua belas) bulan atau Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan
- Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 (dua belas ribu) dalam 12 (dua belas) bulan atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan
Baca Juga: Inspirasi Governance 4.0 Pada 80 Tahun Indonesia Merdeka
Demikian sekelumit hal-hal yang perlu kawan pajak ketahui, sebagai kesimpulan dari uraian di atas dapat disampaikan beberapa pointers sebagai berikut :
Artikel Terkait
Memuaskan! Persikad Depok Tutup Laga Pra Musim Tanpa Kekalahan : Pekan Depan Berlaga di Championship, Stadion Pakansari jadi Markas
Acara Maulid Nabi di Ciomas Bogor Berubah Menjadi Duka, 3 Jamaah Meninggal Akibat Musala Ambruk
Fun Bike Ceria SRI 2025 Bojongsari Baru Depok Bentuk Silaturahmi dan Semangat Warga
72 Santri Keracunan Sudah Pulang : Pemkot Depok Masih Tunggu Hasil Laboratorium
Sekda Depok : Evaluasi Perwal Tunjangan Rumah Anggota DPRD Masih Perlu waktu
Partai di Depok Bersiap Bongkar Muat Struktur, Nama Baru Mulai Muncul