Sabtu, 30 September 2023

Anti Gagal Pelaporan SPT Tahunan PPH Badan 2022 E-form

- Senin, 10 April 2023 | 10:28 WIB
Jemi Lastari Penyuluh Pajak pada KPP Madya Jakarta Pusat. DOK.PRIBADI
Jemi Lastari Penyuluh Pajak pada KPP Madya Jakarta Pusat. DOK.PRIBADI

Oleh : Jemi Lastari

Penyuluh Pajak pada KPP Madya Jakarta Pusat

Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan mengurus segala sesuatu berkaitan dengan kewajibannya perpajakannya sendiri seperti menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.

Konsekuensi dari kemandirian tersebut Wajib Pajak harus melaporkan penghitungan dan pembayaran tersebut dalam suatu laporan yang disampaikan secara berkala kepada otoritas perpajakan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Berdasarkan UU nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, salah satu bentuk pertanggungjawaban tersebut berupa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan yang disingkat SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk Wajib Pajak berbentuk Badan yang menggunakan tahun buku 2022 sama dengan tahun takwim, batas waktu pelaporan adalah tanggal 30 April 2023.

Sejak ditutupnya aplikasi e-SPT untuk pelaporan SPT Tahunan Badan tahun lalu, Wajib Pajak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2022 menggunakan EformPDF. Untuk dapat menggunakan EformPDF, WP harus terlebih dahulu login ke situs www.djponline.go.id atau mengunduh EformPDF melalui https://www.pajak.go.id/id/laman-e-form-pdf. Laptop atau PC dapat diinstal dahulu Acrobat DC Reader versi 32-bit dan menggunakan minimal windows 10. Setelah berhasil diunduh cek email masuk untuk memastikan Kode Verifikasi telah diterima, Simpan Kode Verifikasi. Kode Verifikasi digunakan saat akan mengirim e-Form. Wajib Pajak dapat melakukan pengisian SPT dengan e-form secara offline artinya tidak membutuhkan koneksi internet. Internet diperlukan saat akan submit SPT.

Berdasarkan pengalaman penulis selaku penyuluh pajak, penulis telah mengidentifikasi dan merangkum beberapa hal yang sering dialami oleh Wajib Pajak ketika akan melaporkan SPT Tahunan menggunakan EformPDF. Kendala submit SPT dengan pesan error data tidak valid cukup beragam penyebabnya, beberapa yang paling umum adalah Gagal kirim SPT. Data SPT Tidak Valid. Untuk mengatasi hal ini Wajib Pajak dapat mengecek isiannya sebagai berikut :

Pertama, Data KLU WP tidak sesuai atau KLU Error, dapat dicoba cek dlu pada isian KLU;

Kedua, atas isian yang bernilai 0 (nol), pastikan telah telah diisi dengan nilai 0 (nol) dan tidak dibiarkan kosong (null);

Ketiga, pada lampiran terkait penyusutan, pastikan Wajib Pajak telah memilih metode sesuai pilihan drop down yang tersedia atau dapat import ulang data penyusutan sesuai skema import yang sesuai (petunjuk dan skema import dapat dilihat pada: https://www.pajak.go.id/laman-e-form-pdf);

Keempat, pada lampiran terkait penyusutan, pastikan isian kolom tahun terisi dengan 4 digit tahun (yyyy) serta pada isian nilai tidak terisi dengan nilai desimal;

Kelima, pada lampiran terkait kredit pajak, seringkali untuk bagian isian tanggal tidak terisi dengan sesuai yaitu dengan format tanggal "dd/mm/yyyy".

Dapat dipastikan untuk isian SPT telah terisi lengkap dan tidak terdapat spesial karakter seperti:

  • en dash/ em dash (– atau —), tanda hubung/ dash yang lebih panjang daripada dash umumnya (-)
  • Tanda petik miring (”)
  • Huruf tidak standar seperti É Æ Å dsb
  • Karakter lebih besar ">" atau lebih kecil "<" karena merupakan karakter yang digunakan dalam group separator

Apabila dari tips diatas masih gagal submit juga maka Wajib Pajak dapat menghubungi helpdesk di KPP terdaftar. Mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah tanggal 30 April 2023 maka lebih cepat lapor lebih baik.

Sampai dengan tulisan ini dibuat berdasarkan monitoring Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 WP Badan 1843 yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Pusat, 290 WP yang sudah melaporkan SPT nya dengan e-form.

Halaman:

Editor: Arnet Kelmanutu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jalan Baru Menuju Perubahan Indonesia

Rabu, 20 September 2023 | 21:53 WIB

Cita-cita Merdeka Belajar Berkelanjutan

Senin, 28 Agustus 2023 | 19:03 WIB

Kurikulum Merdeka, atau Kurikulum Terjun Bebas?

Jumat, 14 Juli 2023 | 20:38 WIB

Menelusuri Wajah Baru Pasar Musi Kota Depok

Jumat, 7 Juli 2023 | 13:03 WIB

Motor melawan arus, boleh ga sih?

Rabu, 14 Juni 2023 | 10:26 WIB

KONSEP FISIKA TEKNOLOGI FIBER OPTIK

Selasa, 13 Juni 2023 | 09:00 WIB
X