Penulis : Jemi Lastari, Penyuluh KPP Madya Jakarta Pusat
Sebagai petugas helpdesk, terkadang sering mendengar keluhan antara pegawai bagian perpajakan di suatu Perusahaan dengan Pimpinan terkait Nomor Seri Faktur Pajak yang habis dan sertifikat digital yang akan expired namun deadline pelaporan sudah dekat.
Keluhan tersebut terjadi karena pada sistem perpajakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat ini diakomodir oleh tiga tahap.
Pertama, Wajib Pajak terlebih dahulu harus meminta Nomor Seri Faktur Pajak pada situs www.efaktur.pajak.go.id.
Kedua, Nomor Seri Faktur Pajak yang telah didapatkan kemudian di-input di Aplikasi Efaktur Desktop agar Faktur Pajak dapat diterbitkan di aplikasi tersebut.
Ketiga, Faktur Pajak yang telah diterbitkan melalui Aplikasi Efaktur Desktop dilaporkan melalui situs www.web-efaktur.pajak.go.id Jadi dapat dibayangkan bahwa apabila Wajib Pajak kehabisan Nomor Seri Faktur Pajak dan lupa memintanya melalui situs www.efaktur.pajak.go.id, maka Wajib Pajak tidak dapat membuat Faktur Pajak. Kemudian untuk melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN, Wajib Pajak harus kembali membuka situs yang berbeda yaitu www.webefaktur.pajak.go.id.
Semua proses bisnis rumit tersebut mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan inovasi pembaruan proses bisnis pemungutan Pajak PPN, tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada masyarakat khususnya kepada para Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai pemungut PPN.
Saat ini, DJP sedang menyiapkan sebuah sistem yang terintegrasi yang dapat menyatukan layanan perpajakan dalam sebuah aplikasi yang berbasis web. Sistem itu bernama Coretax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Saat implementasi Coretax. beberapa aplikasi atau website akan dilikuidasi. Diantaranya adalah e-Form PDF, Aplikasi e-Faktur Desktop, situs https://efaktur.pajak.go.id, situs https://web-efaktur.pajak.go.id, dan situs https://djponline.pajak.go.id.
Terkait dengan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN, Wajib Pajak akan dimanjakan dengan kesederhanaan Coretax. Penulis mengidentifikasi beberapa perubahan menyangkut PPN sebagai berikut :
- Penerbitan Faktur Pajak dan Pelaporan SPT Masa PPN Berbasis Web
Wajib Pajak tidak perlu lagi meng-install Aplikasi Efaktur Desktop pada komputer atau laptop dengan spesifikasi tertentu karena penerbitan Faktur Pajak sekaligus pelaporan SPT Masa PPN akan dilakukan pada laman Coretax sepanjang komputer Wajib Pajak memiliki akses internet dan Wajib Pajak memiliki akun Coretax.
- Menggunakan Prinsip Impersonating
Saat ini penandatanganan dokumen perpajakan pada Aplikasi Efaktur Desktop dan pelaporan SPT Masa PPN pada laman www.web-efaktur.pajak.go.id menggunakan sertifikat elektronik Badan. Saat implementasi Coretax, tanda tangan dokumen perpajakan dilakukan oleh Orang Pribadi yang bertindak sebagai pengurus/wakil atau kuasa yang telah ditunjuk dan orang tersebut harus telah memiliki sertifikat digital atau Kode Otorisasi DJP. Orang Pribadi tersebut akan login sebagai representative lalu memilih peran (role) sebagai Wajib Pajak Badan yang diwakilinya. Prinsip ini disebut impersonating.
- Nomor Seri Faktur Pajak Auto Generated
Wajib Pajak tidak perlu lagi meminta dan meng-input Nomor Seri Faktur Pajak karena sistem akan secara otomatis men-generate- nomor Faktur Pajak apabila Wajib Pajak menerbitkan Faktur Pajak.