Oleh:
Yolanda Angelina Togatorop, Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak
Era Coretax, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dilaksanakan secara elektronik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK-81/2024). Terbitnya peraturan ini merupakan salah satu langkah penting DJP dalam menjawab tantangan modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Baca Juga: Pasar Hewan Kota Depok Bantah Tuduhan Jual Beli Lahan Pertagas, Segera Ambil Langkah Hukum!
Pesatnya perkembangan teknologi tentu menuntut DJP untuk cepat beradaptasi dengan mentransformasikan layanannya menjadi serba digital. Berbagai jenis layanan DJP termasuk permohonan fasilitas perpajakan, pembuatan faktur pajak, hingga pelaporan SPT dilakukan secara elektronik dengan menggunakan dokumen elektronik melalui Coretax. Dokumen elektronik tersebut wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak menggunakan Tanda Tangan Elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PMK-81/2024.
Tanda Tangan Elektronik yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam Coretax terdiri dari Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.
Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik. Tanda tangan ini diajukan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara sertifikasi yang sudah diakui oleh kementerian di bidang komunikasi dan informatika serta telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan, diantaranya adalah BRIN, BSSN, Privy ID, Vinotek, dan Xignature.
Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi
Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan kode otorisasi atau alat verifikasi dan autentikasi yang diterbitkan oleh DJP. Untuk memperoleh Kode Otorisasi DJP, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi.
Baca Juga: Sudah Mahal, Kualitas Oplosan : Jalur Peredaran Beras di Kabupaten Bogor Diperketat
Langkah Mengajukan Permintaan Kode Otorisasi DJP
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan permintaan Kode Otorisasi DJP secara online melalui laman Coretax:
- Login pada akun Coretax DJP, kemudian klik menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pada layar berikutnya, scroll kebagian bawah dan pada isian Rincian Sertifikat, Jenis Sertifikat Digital pilih Kode Otorisasi DJP.
- Buat passphrase sebagai kode otorisasi dan ketik ulang passphrase yang sama pada kolom
- Baca dan centang pernyataan lalu klik “Kirim”.
- Jika permohonan berhasil diajukan, maka akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!”.
- Lakukan validasi atas keberhasilan penerbitan Kode Otorisasi DJP dengan cara klik menu “Portal Saya” dan pilih sub menu “Profil Saya”.
- Pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal” pada bagian kiri laman
- Setelah masuk ke halaman identifikasi eksternal, pilih tab “Digital Certificate”.
- Pastikan status kepemilikan pada table adalah VALID. Jika statusnya INVALID, geser ke kanan tabel/grid ke kolom status untuk mengklik tombol “Periksa Status”.
- Setelah muncul notifikasi sukses, tombol “Menghasilkan” akan aktif, klik tombol
- Setelah klik tombol “Menghasilkan”, akan muncul notifikasi
- Silakan menuju ke Menu “Portal Saya” lalu sub menu “Dokumen Saya” untuk mendapatkan dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP yang telah
- Proses pembuatan Kode Otorisasi DJP selesai, Wajib Pajak dapat menggunakan kode otorisasi untuk berbagai layanan perpajakan elektronik, termasuk pelaporan SPT dan penandatanganan dokumen perpajakan