Oleh: Ade Ana – Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III
RADARDEPOK.COM - Emas batangan, sebagai salah satu instrumen investasi, kian diminati karena nilainya relatif stabil dan bahkan sempat mengalami kenaikan cukup signifikan di awal 2025.
Karakteristik tersebut menjadikan emas batangan dipandang sebagai aset yang aman serta layak dipertimbangkan dalam jangka panjang. Kenaikan harga emas per gram dalam periode tertentu pada akhirnya akan membentuk nilai keuntungan yang bersifat menabung.
Tidak mengherankan apabila masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari ibu rumah tangga, pekerja, hingga mahasiswa, menjadikan emas sebagai pilihan investasi.
Baca Juga: Berkah Dibalik Suatu Tantangan Market Place, Kini dan Nanti
Tingkat keuntungan (return) emas juga kerap lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan maupun deposito perbankan.
Keunggulan menabung emas batangan antara lain mudah disimpan, bersifat likuid, serta nilai investasinya cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Penyimpanan emas tidak memerlukan sarana kompleks, cukup dengan tempat aman seperti brankas.
Sifat likuid membuat emas mudah diperjualbelikan, terlebih di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap investasi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa emas batangan yang ditawarkan penjual dapat langsung laku hanya melalui platform sederhana, misalnya grup WhatsApp.
Kenaikan nilai investasi emas batangan yang cenderung stabil juga menjadikannya andal sebagai aset pelindung nilai terhadap inflasi.
Pihak yang Terlibat dalam Perdagangan Emas Batangan
Rantai bisnis emas batangan melibatkan beberapa pihak utama:
- Supplier (Produsen Emas Batangan)
Di Indonesia, produsen yang dikenal antara lain PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Antam. Selain itu, terdapat pula produsen swasta seperti UBS Gold (PT Untung Bersama Sejahtera), King Halim Gold (PT Pamitramas Mulia), dan HMT Gold (PT Hartono Wira Tanik).
- Bullion atau Bank Bullion
- Menurut Wikipedia, bullion adalah logam non-ferrous yang telah dimurnikan hingga mencapai standar kemurnian tinggi, biasanya digunakan untuk produksi koin, terutama logam mulia seperti emas dan perak.
- Berdasarkan Pasal 130 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan. Dari keempat bidang utama bullion yaitu simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas batangan, maka perdagangan adalah bidang yang dibahas dalam ketentuan perpajakan emas batangan kali ini.
- Menurut situs institute.ojk.go.id, Bullion bank, atau bank emas, adalah lembaga keuangan yang mengelola serta memperdagangkan emas sebagai salah satu bentuk aset finansial. Selain itu, bank ini juga berfungsi sebagai perantara dalam transaksi emas antara pemerintah, bank sentral, investor, dan sektor industri.
- Bullion atau Bank Bullion bisa berupa Bank BUMN maupun Bank Swasta. Bullion BUMN yang sudah tidak asing bagi kita adalah Pegadaian dan Bank BSI, yang bertransaksi dengan penjual lainnya atau langsung ke konsumen akhir.
2. Konsumen Akhir
Yaitu masyarakat yang membeli emas batangan untuk tujuan penyimpanan aset, bukan untuk diperdagangkan kembali. Kelompok ini mencakup ibu rumah tangga, karyawan, hingga mahasiswa.