Mekanisme pembayaran dalam hal SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 status Kurang Bayar, juga terdapat perbedaan dengan tahun-tahun pajak sebelumnya. Jika Wajib Pajak ingin membayar dahulu atas SPT Tahunan maka Wajib Pajak dapat membuat kode billing di Coretax karena kode billing atas kurang bayar SPT Tahunan atau yang dikenal dengan PPh Pasal 29 hanya dapat dibuat setelah Wajib Pajak mengisi Konsep SPT Tahunan dengan lengkap dan menekan tombol “Bayar dan Lapor”. Wajib Pajak juga dapat menggunakan deposit pajak sepanjang saldo deposit cukup untuk membayar SPT Tahunan PPh Badan tersebut.
Baca Juga: Meningkatkan Ketahanan Pangan Desa Cipambuan Lewat Sirkular Ekonomi
Semoga kehadiran Coretax dalam reformasi perpajakan di Indonesia dapat membantu Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Direktorat Jenderal Pajak senantiasa memperbaiki dan mengembangkan Coretax termasuk merespon saran dan masukan dari segala pihak agar sesuai dengan harapan dan kebutuhan Wajib Pajak serta pemangku kepentingan lainnya sehingga “Pajak tumbuh, Indonesia Tangguh”.***
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili instansi tempat penulis bekerja.