ruang-publik

Mengenal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri

Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:52 WIB
Kanwil DJP Jawa Barat III tahun 2023 berhasil melampaui target penerimaan pajak yang telah ditetapkan. (KANWIL DJP JABAR III)

PPN  = 20% x 12% x  Dasar Pengenaan Pajak (11/12)

Dasar pengenaan pajak berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/ atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

PPN kegiatan membangun sendiri wajib disetorkan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan dilaporkan paling lamaakhir bulan berikutnya.Wajib Pajakyang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri dan telah mendapat validasi pembayaran pajak, dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan.       

Penutup

Pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh pengusaha sendiridiharapkan dapat memberikan keadilan kepada pengusaha jasa konstruksi PKP. PPN atas kegiatan pembangunan tersebut, yang disetorkan kepada negara dapat memberikan berkontribusi untuk meningkatkan pendapatan negarasehingga dapat menciptakanpembangunan Indonesia yang lebih pesat.***

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB

Menembus Pasar Internasional dengan Produk Daur Ulang

Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB