“Dari hasil rapat kami, itu kendalanya karena terjadinya perubahan-perubahan, revisi-revisi terkait lahan, belum lagi karena covid kemarin. Dasarnya itu berubah bisnis plan nya, terjadi perubahan-perubahan seperti itu. Yang tadinya apartemen, mungkin diubah hanya menjadi pusat perbelanjaan, entah jadi hotel, jadi apa gitu,” kata Chandra.
Mangkraknya Proyek Metro Stater ini diharapkan menemukan titik terang ke depannya, kata Chandra, untuk itu ia memberikan waktu kepada pihak yang bersangkutan, dalam memberikan penjelasan hingga Senin (3/3) nanti.
“Evaluasi menyeluruh yang kami kasih waktu dua hari ini merupakan langkah tegas supaya Senin ada masukan, kemudian terkait apa yang akan diambil nanti di hari Senin akan diputuskan. Yang pasti tadi sudah kami sampaikan, kami tidak mau mangkrak satu hari pun, sudah itu saja,” tegas Chandra.
Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PKB Dapil Kota Depok dan Kota Bekasi, M Faizin menilai langkah Pemerintah Kota Depok dalam meninjau langsung mega proyek Metro Stater yang mangkrak 17 tahun sudah sangat tepat.
“Saya mendukung penuh langkah Walikota dan Wakil Walikota Depok untuk menuntaskan program yang mangkrak, salah satunya seperti proyek Metro Stater,” tegasnya.
Baca Juga: Malam-Malam Gini Enaknya Nongki Sambil Nikmati Wedang Ronde Favorit Warga Sawangan Ini!
M Faizin meminta kepada Pemerintah Depok untuk menunjukan sikap tegas pada pengembang yang main-main dalam menuntaskan pekerjaan demi kepentingan masyarakat.
“Diputus saja kontraknya karena sudah merugikan Kota Depok. Mestinya sudah bisa menambah pendapatan daerah kota depok untuk kesejahteraan warga,” ungkap politisi PKB itu.
Menurut M Faizin, mangkraknya mega proyek Metro Stater selama 17 tahun adalah bukan waktu yang sebentar, bisa dibayangkan jika proyek tersebut rampung dan dapat dinikmati masyarakat.
“Kalau sudah mangkrak 17 tahun begitu, itu menunjukan ketidak mampuan dan ketidak seriusan penggarap Metro Stater,” katanya.
Baca Juga: Warkop Unik di Depok ala Pantai Buka 24 Jam Free Wifi
Jika dilihat dari kacamata Pengamat Transportasi Kereta, Santiswari dalam artikelnya di Kompasiana yang berjudul Wanprestasi, PT Andhyka Investa Digugat oleh PT KAI (Persero).
Sayangnya konsep apik tersebut harus tertunda cukup lama karena kasus yang sedang dihadapi oleh PT Andyka Investa belum juga terselesaikan.
Perusahaan tersebut diketahui telah digugat oleh PT KAI (Persero) karena telah memanfaatkan lahan di emplasemen Stasiun Depok Baru tanpa membayar sewa.
Artikel Terkait
Sempat Mandek, Metro Stater Depok Berlanjut di 2023
Apartemen Metro Stater Batal Dibangun, Dewan Minta Pemkot Depok Evaluasi Kerjasama dengan Pengembang lantaran Pembangunan Sudah Lewat Tempo
Tiga Kali Ditunda, Pembangunan Metro Stater Depok Bisa Batal : Begini Penjelasan Walikota
Supian-Chandra Janji Benahi Metro Stater, Akan Disulap Jadi Ikon Kota Depok
Legislatif Jawa Barat, M Faizin Minta Pemkot Depok Tegas Putus Kontrak dengan Pengembang Metro Stater
Tegas! Mangkrak 17 Tahun, Pemkot Depok Bakal Evaluasi Menyeluruh Proyek Metro Stater : Ini Penjelasan Wakil Walikota Chandra Rahmansyah