Senin, 22 Desember 2025

Metro Stater Depok Babak Belur! Begini Perjalanan Sejarahnya

- Kamis, 27 Februari 2025 | 08:20 WIB
TINJAU : Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah, saat meninjau proyek Metro Stater yang mangkrak di Jalan Margonda Raya, Pancoranmas, Kota Depok, Rabu (26/2/2025) (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
TINJAU : Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah, saat meninjau proyek Metro Stater yang mangkrak di Jalan Margonda Raya, Pancoranmas, Kota Depok, Rabu (26/2/2025) (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

PT Andyka Investa tidak mengakui bahwa lahan tersebut milik PT KAI (Persero) melainkan milik Kemenhub. PT KAI (Persero) sebagai pemilik lahan yang sah tentu memiliki bukti kepemilikan yang kuat atas lahan tersebut.

Baca Juga: Maken Fried Chiken Buka 24 Jam! Sajikan Ayam Krispy Berempah Khas Timur Tengah di Sawangan Depok

Bukti kepemilikan tersebut adalah Grondkaart, dimana Grondkaart sendiri diakui oleh pemerintah Indonesia dan digunakan juga sebagai bukti kepemilikan oleh instansi BUMN lainnya seperti PLN, Perhutani dan lain sebagainya.

“Jika kita mencari tahu tentang kasus ini maka kita akan menemukan website Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang berisi Putusan Sidang Banding dari perkara tersebut. Dari website tersebut dijelaskan bahwa kronologi singkat kasus itu berawal dari kerjasama antara kedua pihak yang ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2005 untuk pengembangan stasiun dan pembangunan kawasan pertokoan,” jelasnya dalam tulisan tersebut.

Dalam perjanjian juga telah ditegaskan bahwa jangka waktu perjanjian sewa menyewa lahan telah disepakati dan diatur selama 1 tahun sejak tanggal 1 Nopember 2012 sampai 31 Oktober 2013.

Baca Juga: Cocok Buat Jadi Tempat Nongki Malam di Warkop Legend Depok yang Sekarang Miliki Tempat Baru dan Buka Hingga Jam 2 Pagi!

Selain itu, disebutkan pula apabila masa kontrak berakhir dan tidak diperpanjang maka pihak penyewa harus menyerahkan lahan tersebut kepada pemiliknya.

“Sayangnya saat perjanjian berakhir, PT Andyka tidak melakukan perpanjangan kontrak namun tetap memanfaatkan lahan tersebut dengan dalih bahwa lahan tersebut milik Kemenhub,” beber Santiswari.

Dari sini sudah terlihat bahwa PT Andyka Investa telah menyalahi isi kontrak yang telah diikat oleh kekuatan hukum. Atas tindakan tersebut tentu PT KAI (Persero) mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menjadi kewajiban bagi PT Andyka Investa untuk bertanggung jawab.

Perjalanan Metro Stater

Sebelumnya, pembangunan Metro Stater dijadwalkan rampung pada Oktober 2024. Hal itu tertuang dalam perubahan perjanjian atau adendum keempat antara Pemkot Depok dengan PT Andyka Investa.

Baca Juga: Maken Fried Chiken Buka 24 Jam! Sajikan Ayam Krispy Berempah Khas Timur Tengah di Sawangan Depok

Saat ini, PT Andyka Investa belum membangun Metro Stater yang mengintegrasikan moda transportasi, hunian dan pusat perbelanjaan. Bahkan, mereka meminta Pemkot Depok untuk dapat kembali melakukan adendum.

Ancaman pembatalan pembangunan Metro Stater di atas lahan Pemkot Depok itu secara tegas disampaikan mantan Walikota Depok, Mohammad Idris, dalam Rapat Paripurna beragendakan persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2024, pada 22 November 2023.

Mohammad Idris mengatakan, Pemkot Depok telah melakukan evaluasi serta meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok soal adendum terakhir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X