Baca Juga: Pemkab Bogor Beri Dukungan Penuh : Sekolah Rakyat Solusi Pendidikan Inklusif dan Terjangkau
Menurutnya, jumlah perokok dari kalangan pelajar berpotensi meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2024, mengingat iklan rokok yang tersebar di mana-mana serta munculnya rokok ilegal yang sangat terjangkau untuk kalangan pelajar.
“Prediksi saya pada tahun ini perokok dari kalangan pelajar akan meningkat. Ini bisa terjadi karena gempuran media dan produsen tembakau yang kuat, untuk mengiklankan rokok dengan sedemikian cara. Belum lagi munculnya rokok ilegal tanpa cukai,” tandas Zakiah.
Baca Juga: Masuk Sekolah Lebih Pagi Tak Cocok di Depok : Orang Tua Menjerit, Kebiasaan Hari Berubah
Melihat fenomena ini di Kota Depok, memang tak perlu heran lagi di zaman sekarang ini. Namun hal itu mencerminkan ketidakhadiran negara melindungi anak dari rokok. Karena itu, pemerintah perlu menghindari kebijakan kontraproduktif dengan menyalahkan anak yang merokok. Pemerintah diharapkan memahami bahwa kebiasaan merokok di usia anak dan remaja karena mereka mudah terpengaruh oleh lingkungan sekitar.
“Negara harus melindungi anak agar tidak merokok, bukan begitu saja menyalahkan anak merokok. Sebab, akar masalah sesungguhnya bukan pada anak, tetapi pada ketidakhadiran negara untuk melindungi anak dari rokok,” kata Ketua Lentera Anak Lisda Sundari.
Lisda berharap pemerintah, termasuk pemerintah daerah, jeli mengambil kebijakan yang tidak kontraproduktif. Sebagai contoh, rencana kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang ketahuan merokok.
“Kami tidak setuju dengan rencana kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal pencabutan KJP. Kebijakan ini sangat tidak memihak masyarakat dan justru berpotensi kontraproduktif,” papar Lisda.
Baca Juga: SMPN 21 Depok Cegah Siswa Sentuh Narkoba, Datangkan BNN hingga Dinkes saat MPLS
Kebijakan tersebut menunjukkan seolah-olah anak sebagai pihak yang harus ditertibkan. Padahal, anak hanyalah korban dari kegagalan pemerintah dalam membatasi peredaran rokok. Di sisi lain, kebijakan ini berpotensi merebut hak pendidikan anak. Penerima KJP merupakan anak dari keluarga kurang mampu.
Menurut Lisda, saat ini upaya pemerintah belum terlihat optimal. Hal ini terlihat dari masih mandeknya pembahasan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Regulasi soal rokok belum diatur diatur secara tegas. Selama ini anak-anak menjadi korban bahaya rokok melalui paparan asap rokok dan gempuran iklan, promosi dan sponsor rokok yang masih masif.
Tak hanya itu, Psikolog dan Pemerhati Sosial, Tika Bisono mengutarakan, pemerintah perlu melihat kebiasaan anak merokok sebagai fenomena remaja. Sebab, pada usia remaja, anak cenderung mudah tertarik mencoba hal-hal baru yang dilihat di lingkungannya.
Artikel Terkait
Satpol PP Depok Tindak Belasan Perokok, Paling Banyak di Fasilitas Umum dan Tempat Ibadah
Pemkot Depok Dukung Larangan Rokok Ketengan : Tekan Perokok Pemula!
Nah Loh! Jumlah Perokok Siswa SD di Depok Tinggi, Ini Langkah yang Diambil Dinkes
Kelurahan Abadijaya Depok Cegah Anak Jadi Perokok Pemula, Begini Dampak Buruknya Bagi Masa Depan Anak Bangsa
Kelurahan Ratujaya Depok Persempit Ruang Gerak Perokok, Warga Kompak Dukung Pembinaan Kampung Tanpa Rokok