Baca Juga: Tegas! Satpol PP Bersihkan PKL di Bukit Hambalang Bogor
“Meski ada aturan tidak boleh merokok, saat di sekolah para pelajar hampir setiap hari mereka dipertontonkan guru merokok di lingkungan sekolah. Justru aturan seperti ini masih lemah,” terangnya.
Dari fenomena ini, seharusnya pemerintah membuat regulasi untuk memperketat akses masyarakat, termasuk anak menjangkau rokok. Baik itu dari iklan, promosi, sponsorship, serta akses mendapat rokok.
Baca Juga: KNPI Bogor Dorong Pemuda Kuasai Teknologi Pemetaan Digital
Dampak rokok ilegal yang bertengger di warung kelontong dengan harga murah meriah menjadi salah satu faktor yang tak bisa dipungkiri para pelajar terindikasi perokok aktif. Bahkan peredaran rokok ilegal di Kota Depok mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Peningkatan jumlah rokok ilegal di Kota Depok tercatat dalam laporan Satpol PP Kota Depok. Pada tahun 2023, petugas berhasil menyita 90 ribu batang rokok ilegal. Dan pada tahun 2024 berhasil memboyong 176.679 batang rokok ilegal. Artinya adanya kenaikan 100 persen jumlah rokok ilegal yang ada di Kota Depok.
Baca Juga: Lanjutkan Usia Lansia, Kelurahan Tugu Resmikan Sekolah Lansia Depok Sayang Emang Asalamah
Razia tersebut dilakukan Satpol PP bersama dengan Bea Cukai Bogor sebagai operasi bentuk implementasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diberikan oleh Kementerian Keuangan.
Fungsional Penindakan Bea Cukai Bogor, Faridz Yulidyis Wardhana, menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk kegiatan pemberantasan rokok ilegal bersama Satpol PP.
“Kami menargetkan warung dan lapak yang diduga menjual rokok ilegal. Satpol PP bertugas memetakan lokasi dan memberikan informasi kepada kami,” katanya.
Barang bukti yang disita mencakup rokok tanpa pita cukai, dengan pita cukai palsu, bekas, atau yang salah peruntukan.
Semua barang ilegal ini akan dimusnahkan pada akhir tahun. Faridz juga menjelaskan pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi berupa denda atau proses hukum pidana.
“Namun, di Depok, pelanggaran sejauh ini hanya dikenai denda tanpa penyidikan pidana,” tambahnya.***
Artikel Terkait
Satpol PP Depok Tindak Belasan Perokok, Paling Banyak di Fasilitas Umum dan Tempat Ibadah
Pemkot Depok Dukung Larangan Rokok Ketengan : Tekan Perokok Pemula!
Nah Loh! Jumlah Perokok Siswa SD di Depok Tinggi, Ini Langkah yang Diambil Dinkes
Kelurahan Abadijaya Depok Cegah Anak Jadi Perokok Pemula, Begini Dampak Buruknya Bagi Masa Depan Anak Bangsa
Kelurahan Ratujaya Depok Persempit Ruang Gerak Perokok, Warga Kompak Dukung Pembinaan Kampung Tanpa Rokok