Senin, 22 Desember 2025

Angka Pelajar Merokok di Kota Depok Kalahkan Nasional, Kok Bisa? Ini Rincian Data Dinas Kesehatan

- Rabu, 16 Juli 2025 | 08:05 WIB
Saat para pelajar mengikuti pemeriksaan kadar CO di SMK Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, beberapa waktu lalu. (DOKUMENTASI RADAR DEPOK)
Saat para pelajar mengikuti pemeriksaan kadar CO di SMK Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, beberapa waktu lalu. (DOKUMENTASI RADAR DEPOK)

Baca Juga: Tegas! Satpol PP Bersihkan PKL di Bukit Hambalang Bogor

“Meski ada aturan tidak boleh merokok, saat di sekolah para pelajar hampir setiap hari mereka dipertontonkan guru merokok di lingkungan sekolah. Justru aturan seperti ini masih lemah,” terangnya.

Dari fenomena ini, seharusnya pemerintah membuat regulasi untuk memperketat akses masyarakat, termasuk anak menjangkau rokok. Baik itu dari iklan, promosi, sponsorship, serta akses mendapat rokok.

Baca Juga: KNPI Bogor Dorong Pemuda Kuasai Teknologi Pemetaan Digital

Dampak rokok ilegal yang bertengger di warung kelontong dengan harga murah meriah menjadi salah satu faktor yang tak bisa dipungkiri para pelajar terindikasi perokok aktif. Bahkan peredaran rokok ilegal di Kota Depok mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Peningkatan jumlah rokok ilegal di Kota Depok tercatat dalam laporan Satpol PP Kota Depok. Pada tahun 2023, petugas berhasil menyita 90 ribu batang rokok ilegal. Dan pada tahun 2024 berhasil memboyong 176.679 batang rokok ilegal. Artinya adanya kenaikan 100 persen jumlah rokok ilegal yang ada di Kota Depok.

Baca Juga: Lanjutkan Usia Lansia, Kelurahan Tugu Resmikan Sekolah Lansia Depok Sayang Emang Asalamah

Razia tersebut dilakukan Satpol PP bersama dengan Bea Cukai Bogor sebagai operasi bentuk implementasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diberikan oleh Kementerian Keuangan.

Fungsional Penindakan Bea Cukai Bogor, Faridz Yulidyis Wardhana, menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk kegiatan pemberantasan rokok ilegal bersama Satpol PP.

Baca Juga: Sudahkah Terpenuhi? Fanny Fatwati Putri Pertanyakan Komitmen Pemkot Depok soal Serapan Tenaga Kerja Disabilitas Sebanyak 2 Persen

“Kami menargetkan warung dan lapak yang diduga menjual rokok ilegal. Satpol PP bertugas memetakan lokasi dan memberikan informasi kepada kami,” katanya.

Barang bukti yang disita mencakup rokok tanpa pita cukai, dengan pita cukai palsu, bekas, atau yang salah peruntukan.

Baca Juga: Keriaan Beji Depok Lestarikan Budaya Lokal, Wakil Ketua DPRD Tajudin Tabri : Ajang Potensi Menggali Bakat

Semua barang ilegal ini akan dimusnahkan pada akhir tahun. Faridz juga menjelaskan pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi berupa denda atau proses hukum pidana.

“Namun, di Depok, pelanggaran sejauh ini hanya dikenai denda tanpa penyidikan pidana,” tambahnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X