Baca Juga: Diduga Pungli KIP-K! Mahasiswa Demo Kampus JGU Depok
Catatan yang teknis lebih lanjut telah disampaikan secara terperinci oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Pokja 3. “Seluruh peserta diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pembahasan untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” tegas Asep Sutandar.
Perlu diketahui, turut bergabung secara daring dalam rapat tersebut perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Depok.
Dari pihak Kanwil Kemenkum Jabar, hadir pula Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 3, Yayan A. S, Hari H, Nevrina H, Agus M, Bekti C, Phiyatida, Sahid , Alan, Jerni dan Syifa.***
Artikel Terkait
Tiga Orang Tewas di Pesta Pernikahan! Dedi Mulyadi Viralkan Makan Gratis, Anak Siap Diperiksa
ASN Kemendagri di Depok Dilaporkan Empat Hari Hilang, Eh Malah Liburan ke Jogjakarta
Musda KNPI Kota Depok : Ketua OC Yusril S Kaimudin, Ketua SC Suryadi, Pendaftaran Kandidat Dibuka 1 Agustus
Sekolah Swasta Gratis Depok Kopong 488 Kursi, Ade Firmansyah : Faktor Utamanya Jarak Tempuh
Sekda Baru Depok Diumumkan Akhir Juli, Hari Ini Tes Makalah Besok Presentasi
Sekelas Isi 50 Siswa di Depok! SMA Negeri Jumbo, 316 Calon Siswa Swasta Tarik Berkas
Driver Ojol Jabodetabek Tolak Wacana Potongan Komisi 10 Persen, Skema 20 Persen Masih Ideal