Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Depok ini menyebut, pada pelaksanaan SPBE, terdapat beberapa kategori.
Antara lain Kategori Penerapan Layanan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD), Kategori Pencapaian Indeks SPBE IPPD, Kategori Peningkatan Indeks SPBE IPPD, Kategori Pelaksanaan Tata Kelola SPBE IPPD, Kategori Penguatan Kebijakan SPBE IPPD dan Kategori Penerapan Manajemen SPBE IPPD.(***)
Artikel Terkait
Kejagung Pastikan Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Pekan Depan Berkas AG Pacar Mario Dandy Satrio akan Dilimpahkan ke Pengadilan
Sosok Terduga Pelaku Mutilasi di Tenjo Bogor yang Ditangkap Polisi di Yogyakarta
Korban Mutilasi Tenjo Bogor, Kaki Kiri Ditemukan 7 Kilometer dari Koper Merah
Menang Kompetisi di Jepang, Mahasiswi Indonesia di Palak Bea Cukai Rp4 Juta