Kamis, 21 September 2023

850 Bacaleg Depok Lolos Pemeriksaan NIK, Jangan Senang Dulu

- Selasa, 30 Mei 2023 | 07:20 WIB
MERIAH : Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono beserta bacaleg long march menuju kantor KPU Kota Depok untuk mendaftarkan 50 Bacaleg. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
MERIAH : Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono beserta bacaleg long march menuju kantor KPU Kota Depok untuk mendaftarkan 50 Bacaleg. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, jangan berpuas diri.

Kendati sudah lolos tahapan pemeriksaan nomor induk kependudukan (NIK). Masih ada sembilan poin lagi yang harus diperiksa administrasinya dari 850 bacaleg, sampai 23 Juni mendatang. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, Fikri Tamau mengatakan, pemeriksaan dilakukan mulai 23 Mei hingga 23 Juni 2023. Pemeriksaan dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan dan kegandaan.

Baca Juga: Imam Budi Hartono dan Supian Suri Masuk Radar PKS di Pilkada Depok, Berikut Sepak Terjang 5 Kandidat 

 "Kami akan memeriksa persyaratan dari semua bacaleg," ucap dia kepada Harian Radar Depok, Senin (29/5)

Fikri Tamau mengatakan, tengah memastikan syarat dukungan yang diserahkan bacaleg memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pileg 2024. “Saat ini kami masih dalam proses vermin untuk mengecek kegandaan administrasi para bacaleg,” kata dia.

Fikri mengatakan, pihaknya mengecek data tersebut melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). 

Baca Juga: Bismillah, Selamat Beribadah Calon Haji Depok

Data yang dimaksud adalah data yang ada di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga atau Ijazah.

 

“Pengecekan NIK adalah tahap pertama yang dilakukan oleh KPU Kota Depok dalam vermin ini,” kata dia.

Fikri mengatakan, ada 10 berkas wajib yang diperiksa dalam Silon. Yakni KTP elektronik, form Pernyataan, ijazah, surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, surat terdaftar sebagai pemilih, KTA parpol, dan surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Orangtua Istri Korban KDRT di Depok Minta Keadilan, Sudah Jalani Sidang Perceraian

"Lalu pemeriksaan berkas bila bacalon mencantumkan gelar akademik, keagamaan, maupun gelar adat/sosial," tutur dia.

Menurut dia, proses vermin tersebut dilakukan secara random tidak sesuai dengan partai atau nomor umur urut para bacaleg. “Semuanya dalam pengecekan ini kami lakukan secara random tidak melihat partainya masing-masing,” ucap dia.

Halaman:

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

20 Pembakaran Terbuka di Depok Diawasi KLHK

Selasa, 19 September 2023 | 07:45 WIB
X