Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, tim penyidik KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran aset terkait perkara gratifikasi dan TPPU Rafael.
Baca Juga: Kasus KDRT di Depok, Hotman Paris : Banyak Kejanggalan, Mohon Kapolri dan Kapolda Adil
Penelusuran itu dilakukan guna memaksimalkan upaya follow the money dan identifikasi aset. ”Dan untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi (Rafael, Red),” ujarnya.
Ali mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam penanganan kasus Rafael. Setidaknya, dengan cara menginformasikan kepada KPK terkait apa saja aset-aset yang terafiliasi dengan Rafael. Hal tersebut dapat membantu percepatan penanganan kasus TPPU Rafael.
”Masyarakat bisa menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara ini,” tuturnya.
Baca Juga: PT Tokai Depok Berkilah Mau Tutup Pabrik, Disnaker Panggil Managemen Rabu Depan
Senada disampaikan Asep. Dia menyebut informasi dari masyarakat terkait aset-aset Rafael akan ditelusuri oleh tim penyidik.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan aset Rafael diatasnamakan pihak lain. Tidak hanya keluarga, tapi juga menggunakan nama kerabat atau kolega.
”(Aset hasil korupsi, Red) tidak harus di saudara, keluarga, anaknya, adiknya, kakaknya. Tapi mungkin di kenalannya (Rafael, Red),” imbuhnya.
Baca Juga: Korupsi Dana Kampanye Pilakda Depok 2015, Kejari Tahan Bos PT Big Daddy Production
Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Mantan pegawai Ditjen Pajak itu disinyalir menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk aset. Sejauh ini, KPK mengendus indikasi TPPU yang dilakukan Rafael mendekati angka Rp 100 miliar. (jwp)
Artikel Terkait
Pangkostrad Dampingi Kasad Kunjungi Yonif Raider 323/BP Divif 1 Kostrad
Hakim PN Jaksel Kabulkan Shane Lukas Dipisah Sel dengan Mario Dandy
Pengendara Motor Tanpa Helm Terekam Kamera Masuk Jalan Tol Tangerang-Merak
Usai Viral, Kasus Siswi SMP Kritik Pemkot Jambi Berujung Damai
Kejati Jambi Pastikan Gempa Awaljon Pelapor Siswi SMP Bukan lagi Bagian Dari Kejaksaan