Minggu, 21 Desember 2025

Mario dan Shane Tak Ajukan Eksepsi, KPK Sita Properti Rafael di Yogyakarta

- Rabu, 7 Juni 2023 | 07:00 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, 17, yakni Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6). (Salman Toyibi/ JAWA POS)
Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, 17, yakni Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6). (Salman Toyibi/ JAWA POS)

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Depok Mampet, Ini Gara-garanya

"Terima kasih majelis hakim Yang Mulia, setelah mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh para JPU, kami tidak akan mengajukan eksepsi dan selanjutnya hanya ada kami setelah ini kami ada mengajukan suatu permohonan tertulis," kata Happy. 

Pada kesempatan itu, Happy meminta ruang penahanan Shane dipisahkan sebagai antisipasi agar tak ada intimidasi dari Mario.

"Bahwa demi terdakwa demi keamanan Shane dan agar tidak, agar Shane tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa, maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari Mario dari terdakwa Mario," ujarnya. 

Baca Juga: Juli LRT Jabodebek Bisa Dinaiki Warga

Menanggapi permintaan Happy, jaksa mengaku tak memiliki kewenangan mengatur penempatan ruang sel tahanan.

Namun, jaksa mengaku siap berkoordinasi terkait pemisahan sel Shane dengan Mario jika hakim mengabulkan permintaan tersebut.

Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono memastikan bahwa kedua terdakwa tidak melakukan eksepsi.

Baca Juga: Berkedok Toko Kelontong, Warung Penjual Obat Keras di Pengasinan Depok Digeruduk

"Intinya, Saudara tidak melakukan eksepsi ya?" tanya hakim ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN Jaksel. 

Karena kedua terdakwa tidak melakukan eksepsi, hakim ketua pun melanjutkan untuk saksi. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di kasus penganiayaan terhadap David Ozora digelar dua kali dalam seminggu.

Sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. 

Baca Juga: Beli Gas 3 Kg di Depok Pakai KTP Belum Diterapkan, Ini Alasannya

"Kalau begitu, kita akan lanjutkan untuk, kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui, untuk saksi kita akan jadwalkan minggu depan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis," timpal hakim ketua.

Hakim Alimin meminta jaksa menghadirkan saksi dari keluarga David lebih dulu. Dia juga meminta saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dihadirkan lebih dulu di persidangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X