Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Depok Mampet, Ini Gara-garanya
"Terima kasih majelis hakim Yang Mulia, setelah mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh para JPU, kami tidak akan mengajukan eksepsi dan selanjutnya hanya ada kami setelah ini kami ada mengajukan suatu permohonan tertulis," kata Happy.
Pada kesempatan itu, Happy meminta ruang penahanan Shane dipisahkan sebagai antisipasi agar tak ada intimidasi dari Mario.
"Bahwa demi terdakwa demi keamanan Shane dan agar tidak, agar Shane tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa, maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari Mario dari terdakwa Mario," ujarnya.
Baca Juga: Juli LRT Jabodebek Bisa Dinaiki Warga
Menanggapi permintaan Happy, jaksa mengaku tak memiliki kewenangan mengatur penempatan ruang sel tahanan.
Namun, jaksa mengaku siap berkoordinasi terkait pemisahan sel Shane dengan Mario jika hakim mengabulkan permintaan tersebut.
Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono memastikan bahwa kedua terdakwa tidak melakukan eksepsi.
Baca Juga: Berkedok Toko Kelontong, Warung Penjual Obat Keras di Pengasinan Depok Digeruduk
"Intinya, Saudara tidak melakukan eksepsi ya?" tanya hakim ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN Jaksel.
Karena kedua terdakwa tidak melakukan eksepsi, hakim ketua pun melanjutkan untuk saksi. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di kasus penganiayaan terhadap David Ozora digelar dua kali dalam seminggu.
Sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Beli Gas 3 Kg di Depok Pakai KTP Belum Diterapkan, Ini Alasannya
"Kalau begitu, kita akan lanjutkan untuk, kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui, untuk saksi kita akan jadwalkan minggu depan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis," timpal hakim ketua.
Hakim Alimin meminta jaksa menghadirkan saksi dari keluarga David lebih dulu. Dia juga meminta saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dihadirkan lebih dulu di persidangan.
Artikel Terkait
Pangkostrad Dampingi Kasad Kunjungi Yonif Raider 323/BP Divif 1 Kostrad
Hakim PN Jaksel Kabulkan Shane Lukas Dipisah Sel dengan Mario Dandy
Pengendara Motor Tanpa Helm Terekam Kamera Masuk Jalan Tol Tangerang-Merak
Usai Viral, Kasus Siswi SMP Kritik Pemkot Jambi Berujung Damai
Kejati Jambi Pastikan Gempa Awaljon Pelapor Siswi SMP Bukan lagi Bagian Dari Kejaksaan