utama

Meski RUU Pilkada Batal Disahkan, Jangan Lengah Kawal Sampai 27 Agustus! Ini Alasannya

Jumat, 23 Agustus 2024 | 06:50 WIB
Sejumlah mahasiswa terlibat bentrokan dengan perugas di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS

Baca Juga: Wakil Ketua DPR: Revisi UU Pilkada Batal Disahkan

"Kalau dibatalkan, saya kira itu lebih baik daripada hanya ditunda," kata Emrus Sihombing kepada Radar Depok, Kamis (22/8).

Menurut Emrus Sihombing, keputusan MK Nomor 60 dan 70 harus didukung semua komponen bangsa. Sehingga, tidak ada kekuatan politik yang menganulir keputusan tersebut.

"Karena berbasis pada kedaulatan yang ada di tangan rakyat, karena DPR tidak berdaulat yang berdaulat itu rakyat," tegas Emrus Sihombing.

Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menuturkan, pernyataan Sufmi Dasco itu membawa angin segar soal pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada.

Baca Juga: Makin Panas! Mahasiswa Trisakti Jebol Gerbang Gedung DPR, Seruan Tolak RUU Pilkada Menguat

Ujang Komarudin meminta, seluruh elemen masyarakat untuk mengawal agar DPR tidak mencari celah di tenggat waktu sidang paripurna tersebut.

"Jadi saya meyakini ini, mudah-mudahan DPR tidak memaksakan diri untuk mencari celah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pilkada," pinta Ujang Komarudin.

Sejauh ini, Ujang Komarudin meyakini, DPR tidak akan mengakali, mapun mencari celah untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. Karena itu, perlu pengawalan ketat dari elemen masyarakat.

RIbuan mahasiswa sedang berorasi di depan Gedung DPR RI. (EJAR RAMADHAN)

"Karena, kalau itu dilakukan akan memunculkan kemarahan dari rakyat, akan memunculkan kemarahan dari publik, dan itu risikonya sangat besar. Dan kita tidak ingin terjadi kerusakan, kericuhan gitu ya, apalagi konflik di masyarakat," beber Ujang Komarudin.

Baca Juga: DPR Bikin Pilkada 2024 Bisa Ilegal, Revisi UU Bak Proyek ‘Roro Jongrang’

Dalam konteks itu, kata Ujang Komarudin, DPR mendukung secara konstitusional keputusan MK bahwa yang berlaku dalam ketentuan syarat dukungan partai politik maupun masalah usia itu berlaku keputusan MK.

"Jadi, apakah ada celah atau tidak, ya dalam politik selalu ada celah, tapi celah itu tidak akan digunakan oleh DPR, tidak akan main-main melihat eskalasi begitu besar rakyat yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada itu," tutur Ujang Komarudin.

Terpisah, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, tindak lanjut atas putusan MK masih berproses. Pihaknya mengaku tidak bisa serta merta mengesahkan perubahan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan tanpa lebih dahulu berkonsultasi ke DPR dan Pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB