RADARDEPOK.COM – Kasus pidana yang melibatkan Anggota DPRD Kota Depok RK terkait kasus dugaan asusila, kini memasuki babak baru. Senin (3/2), Polres Metro Depok telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Muhammad Arief Ubaidillah menjelaskan, berkas perkara yang melibatkan RK telah diterima dan kini tengah diteliti kejaksaan.
Dalam proses tersebut, kata Muhammad Arief Ubaidillah, Kejari Depok telah menunjuk jaksa peneliti yang akan bekerja untuk untuk memastikan kelengkapan formil dan materil dari berkas tersebut dalam waktu tujuh hari setelah pelimpahan.
Baca Juga: PKB Minta Pemkot Depok Tentukan HET Gas 3 Kilogram, Begini Penjelasannya!
“Apabila ada pasal yang disangkakan belum tepat, ada kurang tepat, akan diberikan petunjuk kepada penyidik untuk segera dilengkapi,” kata Muhammad Arief Ubaidillah.
Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, salah satu hal yang akan diperiksa yakni kesesuaian pasal yang disangkakan terhadap RK.
“Saat ini, RK baru dijerat dengan pasal terkait pencabulan anak di bawah umur. Namun, jika ditemukan kejanggalan atau kemungkinan penambahan pasal, jaksa peneliti akan memberikan petunjuk untuk tindakan selanjutnya,” kata Muhammad Arief Ubaidillah.
Baca Juga: M Faizin Sentil Kinerja Dishub Jawa Barat Buntut Kecelakaan Maut Gerbang Tol Ciawi 2
Menurut Muhammad Arief Ubaidillah, nantinya setelah mendapatkan petunjuk dari kejaksaan, penyidik Polres Metro Depok akan melengkapi berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap.
“Proses penyidikan akan terus berjalan, dan status perkara akan diputuskan setelah berkas dinyatakan lengkap,” ujar Muhammad Arief Ubaidillah.
Perlu diketahui sebelumnya, RK sempat mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, telah ditangkap dan ditahan pada Jumat (31/1). Kemudian gugatan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Baca Juga: Warga Abadijaya Depok Desak Pemkot Hentikan Incinerator, 36 Jiwa Kena ISPA
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, mengonfirmasi penangkapan tersebut, yang dilakukan setelah dua kali pemanggilan terhadap RK yang tidak digubris.
"Tersangka sudah ditahan tanpa ada perlawanan saat penangkapan," jelas AKBP Dermawan Kristianus Zendrato.***