RADARDEPOK.COM–Kasus dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, yang dilakukan PT Tip Top Depok terhadap dua mantan pegawainya kini tengah memasuki mediasi kedua, berlangsung di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Rabu (25/6).
Pada mediasi kedua kali ini, pihak yang merasa dirugikan atas dugaan PHK itu turut didampingi Federasi Serikat Buruh Bersatu-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBB-KASBI). Namun, hasil mediasi itu nampaknya tak jauh berbeda dari hasil mediasi pertama.
Pasalnya, sampai saat ini belum ada titik terang dari permasalahan tersebut. Mediasi berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 2 Juli 2025.
Pengurus Pusat FSBB-KASBI, Nining Elitos mengatakan, dalam mediasi tersebut pihaknya turut menengahi guna mencari jalan penyelesaian, atas kasus yang dihadapi terhadap kedua anggotanya dengan pihak perusahaan.
“Karena kami tahu, bahwa di dalam industrial atau hubungan ketenagakerjaan tentu pasti ada hal-hal yang kurang tepat. Sehingga kami mendorong agar ini ada win win solution nya, supaya tidak sampai terjadi PHK,” tutur Nining kepada Radar Depok, Rabu (25/6).
Apalagi, sambung Nining, keduanya sudah bekerja atau mengabdi sekitar 21 tahun kepada Tip Top Depok. Tentunya hal itu bukan waktu yang sebentar, sehingga pihaknya melakukan berbagai cara agar PHK itu tidak terjadi.
“Kalaupun ada kekeliruan atau pendisiplinan, seharusnya ada hal yang bijak dan berkeadilan untuk semua pihak. Karena penjelasan dari kawan-kawan Tip Top Depok ada kasus-kasus besar juga kok. Seperti kerugian Rp14 miliar yang terjadi di Tip Top Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ada kerugian sebesar itu tetapi orangnya masih bisa bekerja. Ini tak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan rekan kami,” ujar Nining.
Menurutnya, pihak perusahaan tidak seharusnya memberikan sanksi PHK terhadap anggotanya tersebut, mengingat ada kesalahan yang lebih besar dari perkara ini. Apalagi keduanya telah memberikan itikad baik terhadap perusahaan, sehingga tidak ada pihak manapun yang dirugikan.
“Seharusnya ada pembenahan sistem di dalam Ikatan Keluarga Muslim Tip Top (IKMT) nya. Dan seharusnya, ketika ada kekurangan itu bisa diperbaiki. Bukan pada persoalan punishment PHK. Karena keduanya tidak merugikan dari sisi materi. Ada loh kasus yang lebih besar. Kami berharap ini ada penyelesaian yang baik,” kata Nining.
Sementara itu Legal PT Tip Top, Reynold menegaskan, mediasi kedua ini hanya pengulangan informasi-informasi yang sudah disampaikan pada saat klarifikasi atau mediasi pertama. Dan pada intinya, pekerja mengakui adanya kesalahan dan mengakui sudah menerima uang pisah.
Baca Juga: Kuliner Malam Murah Meriah di Depok! Cobain Grill Hemat dan Porsi Puas di Honey Grill!