RADARDEPOK.COM – Pada tahun ajaran baru 2025/2026, para pelajar di berbagai jenjang di Kota Depok dipaksa harus bangun lebih pagi lagi, dari jam biasanya untuk berangkat ke sekolahnya masing-masing.
Hal tersebut, guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Nomor : 58/pk.03/disdik tentang jam efektif pada satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat, untuk memulai jam pelajaran pada pukul 6.30 WIB pada semua jenjang.
Dalam surat tersebut yang ditandatangi langsung Dedi Mulyadi, untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah serta dalam rangka mendukung pembentukan generasi berkarakter Pancawaluya di Jawa Barat.
“Yaitu generasi yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter dan Singer perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan potensi usia peserta didik,” ujarnya dalam SE Bubernur Jawa Barat yang diterima Harian Radar Depok, Rabu (9/5).
Jam belajar efektif untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Senin sampai dengan Kamis, waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 195 menit per hari
“Pada Jumat, waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 120 menit per hari,” ungkap dia.
Baca Juga: Duh! Silpa Depok Rp224 Miliar, OPD Belum Maksimal Bekerja
Lanjut dia, jam belajar efektif untuk SD sederajat pada kelas 1, Senin sampai dengan Kamis, waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 7 jam pelajaran per hari.
Pada Jumat, waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 4 jam per hari, dengan ketentuan 1 jam pelajaran SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit.
Kelas II Senin sampai dengan Kamis waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 7 jp per hari dan Jumat dan waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari. Ketentuan 1 jp SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit.
“Kelas III sampai dengan Kelas VI Senin sampai dengan Kamis, Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,5 jp per hari dan Jumat waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari,” ungkap dia.
Jam belajar efektif untuk SMP/MTs Senin sampai dengan Kamis waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,75 jp per hari.
Dan Jumat waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari. “Ketentuan 1 jp SMP/MTs sama dengan 40 menit,” kata dia.