Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Jabar, Dedi Taufik menegaskan, tidak khawatir dengan potensi kehilangan tersebut. Bahkan, strategi untuk menyukseskan kebijakan pembebasan BBNKB II tengah dimatangkan.
Baca Juga: Siap-siap Pedagang Thrift di Depok Bakal Dibredel, Begini Alasannya
“Semua sudah dituangkan dalam rencana implementasi 10 kesepakatan rakor. Semua pembahasan, mengenai rencana penghapusan BBNKB II muaranya adalah membantu masyarakat untuk balik nama kendaraan atas nama sendiri yang kemudian dapat percepatan sinkronisasi dan integrasi data, ranmor,” kata Dedi.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, potensi kehilangan pendapatan BBNKB II yang dihapus, solusinya adalah peningkatan jumlah WP (wajib pajak).
Kuncinya adalah sosialisasi dan mengembangkan inovasi layanan. Sehingga masyarakat yang sebelumnya belum melakukan BBNKB II karena kendala biaya, itu tidak akan ada lagi. Artinya tidak ada lagi WP yang menunggak, potensinya dari itu.
Baca Juga: Lagi-lagi Bikin Bangga, Pemkot Depok Sabet SPBE Summit 2023
Selain itu, Dedi menargetkan ada penambahan satu juta wajib pajak setelah penghapusan BBNKB II ini berjalan.
Pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp8,9 triliun, dengan jumlah wajib pajak pada tahun 2022 sebesar 10,6 juta. Selain dari PKB, Bapenda juga akan meningkatkan potensi pendapatan dari sektor yang lain seperti pajak air permukaan.
Kebijakan penghapusan BBNKB II ini akan diperkuat penegakan hukum melalui implementasi kebijakan pasal 74 UU Nomer 2 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis.
Baca Juga: Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif di Depok Bakal Dihapus, Tinggal Tunggu Ini
Dengan adanya penghapusan BBNKB II dan penghapusan data kendaraan, jumlah wajib pajak yang selama ini menunggak itu dapat membayar pajak tepat waktu, volume wajib pajak bertambah.
“Yang kemarin 10,6 juta wajib pajak diharapkan bisa mencapai 11 sampai 12 juta wajib pajak. Yang taat meningkat, kendaraan yang operasional di jalan itu yang benar-benar taat pajak,” jelas Dedi.
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi menilai, masyarakat cenderung menunda pengurusan BBNKB II saat membeli kendaraan bekas, serta menunggu pemutihan saat hendak membayar pajak progresif.
Baca Juga: Warga Limo Depok Ini Tuntut Ganti Rugi Proyek Tol Cijago Seksi III
Diharapkan dengan dihapuskannya BBNKB II serta pajak progresif kendaraan bekas itu masyarakat pemilik kendaraan lebih taat membayar pajak.