utama

Mario dan Shane Tak Ajukan Eksepsi, KPK Sita Properti Rafael di Yogyakarta

Rabu, 7 Juni 2023 | 07:00 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, 17, yakni Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6). (Salman Toyibi/ JAWA POS)

Baca Juga: Gibran dan PKS Sejalan, Kaesang Baiknya Jangan ke Depok

"Kami akan buktikan disini kalau untuk dakwaan kami ada catatan yang sangat-sangat krusial yang harus diketahui oleh masyarakat," katanya. 

Jonathan berpendapat, apa yang tidak disampaikan adalah hal yang sangat penting sehingga sampai terjadi penganiayaan dengan pemberatan.

Ia menyampaikan terkait kondisi anaknya yang kemarin sempat ada ahli hukum mengatakan bahwa kondisi sekarang nanti akan memperingan itu adalah menginjak-injak logika. 

Baca Juga: 6 Juni 2023 PPDB SMA,SMK dan SLB Negeri Dibuka, Ini 5 Jalur yang Disiapkan

"Utama anak saya sampe hari ini belum pulih. Belum pulih dan kami ada bukti-bukti yang mendukung tersebut salah satunya yang seperti disampaikan oleh dokter di Mayapada," ujar Jonathan.

Terkait bacaan, Jonathan mengaku dirinya hanya mengawal saja. Jonathan menekankan kondisi David memang penganiayaan berat dan perencanaan karena tadi sudah disebutkan. "Dan kita keluarga besar akan mengawal kasus ini," tutupnya.

Di lokasi terspisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak menyita aset-aset milik ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Dishub Kabupaten Bogor Berkilah Tak Pernah Keluarkan Kwitansi Setoran Parkir di Puncak

Terbaru, KPK memastikan bahwa tim penyidik telah menyita aset berupa properti di wilayah Yogyakarta. Penyitaan itu merupakan lanjutan dari pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, aset properti itu bernilai fantastis.

Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail kisaran harga dan lokasi pasti dari aset yang disita tim penyidik itu. ”Nilainya lumayan besar,” kata Asep kepada wartawan di KPK, kemarin (6/6). 

Baca Juga: BBM Non Subsidi Kompak Turun Harga di Depok, Berikut Daftar Harga Barunya

Penyitaan aset properti milik Rafael sebelumnya juga dilakukan KPK. Aset tersebut berada di Jakarta dan Solo. Khusus di Jakarta, properti yang disita meliputi rumah indekos di kawasan Blok M, Jakarta Selatan dan rumah kontrakan di daerah Meruya, Jakarta Barat.

Selain properti, KPK juga menyita aset lain berupa motor gede Triumph 1200cc di Yogyakarta. Juga Toyota Land Cruiser dan Camry di Solo.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB