Minggu, 26 Maret 2023

BBWSCC Ingatkan Perda RTRW di Perumahan Jepang Depok

- Rabu, 8 Februari 2023 | 07:55 WIB
PENGURUKAN : Kegiatan pengurukan Situ Kancil, di RW7 Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari Kota Depok yang diduga dilakukan PT GPI, Senin (7/11/2022). ( ANDIKA/RADAR DEPOK)
PENGURUKAN : Kegiatan pengurukan Situ Kancil, di RW7 Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari Kota Depok yang diduga dilakukan PT GPI, Senin (7/11/2022). ( ANDIKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Sebelum nasi menjadi bubur, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) terus mendengungkan legislatif dan eksekutif Kota Depok kerja sesuai dengan fungsinya. resapan air dan penghijauan yang dihilangkan PT Graha Perdana Indah (GPI) tuk perumahan konsep Jepang, dinilai BBWSCC mesti tetap ada. Landasannya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok.

Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Didit Wahyu Nurdiansyah mengaku, sudah melakukan sidak melalui Komisi I di TKPSDA. Didalamnya, terdapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok.

"Kami sudah melakukan sidak bulan November 2022, melalui Komisi I TKPSDA yang membidangi Konservasi Air," tutur Didit kepada Harian Radar Depok, Selasa (7/2).

Baca Juga: Komisi A Segera Sidak Perumahan Jepang yang Digarap PT GPI

Hilangnya kawasan resapan, sambung Didit, terutama lahan hijau yang peruntukannya diubah. Bertepatan dengan perubahan peraturan daerah (Perda) RTRW lama. Mengakibatkan degradasi lingkungan sangat parah. "Saat ini pembangunan masih berjalan. Belum tahu apakah pembangunan tertunda atau ditunda. Kalau sekarang belum lihat dan ke lokasi lagi. Terakhir ke lokasi itu awal tahun ini," jelas dia.

Namun, Didit menilai, sampai saat ini anggota DPRD Kota Depok yang membidangi hal tersebut belum menyuarakan dan menunjukan kepeduliannya. "Jangankan peduli, bisa jadi yang memahami isi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan dari Perda RTRW, hanya segelintir anggota dewan yang paham," ungkap dia.

Saat naskah Raperda RTRW dan RDTR disusun, belum pernah terdengar sosialisasi dan Public Awareness sebagai Civic Education yang dilakukan oleh Pemerintah Kota, baik eksekutif maupun legislatifnya.

Baca Juga: Pengembang Perumahan Jepang di Depok Bungkam Ditanya Soal Dampak Lingkungan

"Kalau Dewan, terkadang terlihat peduli. Tapi kenyataannya apa? Belum ada publikasinya sama sekali terkait peninjauan lapangan yang dilakukan mereka. Koordinasinya kemana, komunikasinya dengan siapa, rekomendasinya apa, tindak lanjutnya bagaimana?," tegas Didit.

Terpisah, mantan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Curug, Yadi Haerudin menceritakan, pada 2012 lalu pt gpi telah melakukan perizinan secara legal melalui berbagai lapisan masyarakat, yang telah ditandatangani RT/RW, lurah, camat dan lain sebagainya yang merupakan dasar untuk membuat perizinan.

“Semuanya sudah tertuang di situ pada 2012, baik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan lain sebagainya. Telah disahkan Walikota Depok, sudah tertulis dan tertuang secara prosedural,” ungkap dia, Selasa (7/2).

Baca Juga: Pembangunan Perumahan Jepang di Depok Diultimatum Soal Lingkungan

Yadi menegaskan, perizinan PT.GPI dipastikan sudah 100 persen. Dari advice planning, izin lokasi, Amdal, izin Mendirikan Bangunan (IMB), site plan dan lain-lain. Itu tertuang di dalam perizinan PT.GPI.

“Sudah jelas bahwa sosialisasi kepada masyarakat setempat baik itu RT/RW sudah dilakukan 2012 lalu, mereka juga telah mengetahui perizinan itu. Bahkan salah satu Ketua RW di sini ada yang menjadi karyawan PT.GPI,” ungkap Yadi.

Dia melanjutkan, semua sosialisasi telah dilakukan, yang dituangkan dalam bentuk format tandatangan para tokoh, RT/RW, lurah, camat dan Dinas perizinan.

Halaman:

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X