Salman Nuryanto dengan telaten mengeluti aktivitasnya. Sampai 2010, Salman Nuryanto memiliki gerobak bubur yang diberi nama Bubur Pandawa.
Berbekal dari hasil pinjaman uang kepada Haji Ridwan sebesar Rp10 juta, dengan janji pembayaran utang dengan bunga sebesar 10 persen. Tak hanya itu, Salman Nuryanto juga pindah ke kontrakan dekat Kelurahan Sawangan Baru yang beralamat di RT3/8, Nomor 77.
Baca Juga: Mengulas Gapura Imlek di Kampung Tionghoa Depok : Ikon Utama di Lingkungan, Kebanggan Masyarakat
Usai memiliki gerobak, cara berjualan Salman Nuryanto tak lagi keliling, Salman Nuryanto hanya menunggu pelanggannya di pintu masuk Perumahan Sawangan Permai. Sambil dia pun mulai meminjamkan uangnya kepedagang kecil lain, dengan meminta bunga 20 persen.
"Usahanya meningkat, Salman pakai gerobak gede (jualannya) mangkal di depan," kata Haryanto.
Usaha bubur yang digeluti Salman Nuryanto berkembang pesat. Terbukti usahanya mampu memiliki enam cabang di sejumlah kecamatan pada 2010. Haji Ridwan dan rekan lainnya pun tertarik dengan usaha Salman Nuryanto.
"Ada di Cinere, Perumahan Maharaja, Parung Bingung, Perumahan Kahuripan, Tugu Sawangan Permai, dan Pancoranmas. Semua Salman Nuryanto yang pegang," sebut Darsa Sabatin, Ketua RT3/8 Sawangan Baru.
Dia pun pindah ke Palem Ganda Asri (PGA) Kelurahan Meruyung, Limo Depok. Bersama rekan lainnya perlahan membangun usaha investasi berkedok koperasi, yang belakangan diketahui bodong.
Namanya, Koperasi Pandawa Group. Izin baru diajukan pada 2011 sembari merekrut anggota dengan iming-iming imbal hasil 10 persen per bulan selama satu tahun.
"Untuk menarik minat, Salman Nuryanto mengangkat leader dengan pola piramida yang terinspirasi dari bisnis Multi Level Marketing (MLM) yang pernah dia ikuti," kata Yulinda Trimurti Asih Muryati, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok pada 2017.
Seiring jalannya waktu, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group berdiri pada 2015. Berdasarkan keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor: 260/SISP/Dep.1/IV/2015.
Investasi dengan janji keuntungan yang besar, menarik minat banyak orang. Dengan pola bisnis yang dijalankan menggunakan skema kredit mikro.
Tak kurang dari 500.000 orang yang menitipkan uangnya pada KSP Pandawa Mandiri Group tersebut dengan iming-iming keuntungan 10 persen berbulan.
Artikel Terkait
Kasus Asusila Anggota DPRD Kota Depok, Guru Besar Kriminolog UI : Polisi Bisa Jemput Paksa RK
Ketua DPRD Kota Depok Beberkan Status RK Usai Pengadilan Negeri Tolak Praperadilan : Masih Bisa Beraktivitas Hingga.....
Lesu! Anggota DPRD Depok RK Tersangka Asusila Ditahan, Pakai Sweater dan Sandal Jepit
KPK Rilis Kekayaan Raffi Ahmad Capai Rp1 Triliun, Ini Daftar Aset Mewahnya!
Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Batal, Mendagri Tito Karnavian Ungkap Alasannya!
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMPN 35 Depok, Ternyata Sudah Masuk Tahap Ini
Kapolri: Respon Cepat Aduan Masyarakat, Jangan Tunggu Viral!