Pada awal 2017 mulai terungkap. Ketika sejumlah investor merasa dirugikan karena tiap bulan yang dijanjikan mandek. Mereka tidak menerima hasil sesuai janji, dan dana yang mereka investasikan tak kunjung dikembalikan.
Laporan-laporan dari korban mulai mengalir baik ke Kementrian Koperasi (Kemnkop), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bareskrim Polri. Hingga akhirnya pihak berwajib melakukan penyelidikan.
Tepat 20 Februari 2017, Salman Nuryanto tidak dapat memenuhi kewajibannya, sehingga dia tangkap Kepolisian Polda Metro Jaya di Kawasan Mauk, Tangerang, Banten.
Tidak hanya Salman Nuryanto, 21 rekannya juga menyusulnya di hotel prodeo. Dijerat dengan pasal 46 ayat 1 UU Perbankan tentang kejahatan perbankan dengan kerugian dana nasabah mencapai Rp105,81 triliun.
"Terdakwa dinyatakan bersalah dijatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp200 miliar subsider enam bulan penjara," kata Yulinda Trimurti Asih Muryati.***
Artikel Terkait
Kasus Asusila Anggota DPRD Kota Depok, Guru Besar Kriminolog UI : Polisi Bisa Jemput Paksa RK
Ketua DPRD Kota Depok Beberkan Status RK Usai Pengadilan Negeri Tolak Praperadilan : Masih Bisa Beraktivitas Hingga.....
Lesu! Anggota DPRD Depok RK Tersangka Asusila Ditahan, Pakai Sweater dan Sandal Jepit
KPK Rilis Kekayaan Raffi Ahmad Capai Rp1 Triliun, Ini Daftar Aset Mewahnya!
Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Batal, Mendagri Tito Karnavian Ungkap Alasannya!
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMPN 35 Depok, Ternyata Sudah Masuk Tahap Ini
Kapolri: Respon Cepat Aduan Masyarakat, Jangan Tunggu Viral!