Senin, 22 Desember 2025

Kilas Pandawa Group Depok: Dumeri alias Salman Nuryanto Miliki Enam Cabang Bubur, Sejak 2010 Sudah Pinjamkan Uang Berbunga 20 Persen

- Senin, 3 Februari 2025 | 08:45 WIB
Dumeri alias Salman Nuryanto
Dumeri alias Salman Nuryanto

Pada awal 2017 mulai terungkap. Ketika sejumlah investor merasa dirugikan karena tiap bulan yang dijanjikan mandek. Mereka tidak menerima hasil sesuai janji, dan dana yang mereka investasikan tak kunjung dikembalikan.

Laporan-laporan dari korban mulai mengalir baik ke Kementrian Koperasi (Kemnkop), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bareskrim Polri. Hingga akhirnya pihak berwajib melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Pelaksanaan Program MBG di SDN Cilangkap 3 Depok: Berjalan Lancar, 724 Peserta Didik Lahap Makan Beragam Lauk

Tepat 20 Februari 2017, Salman Nuryanto tidak dapat memenuhi kewajibannya, sehingga dia tangkap Kepolisian Polda Metro Jaya di Kawasan Mauk, Tangerang, Banten.

Tidak hanya Salman Nuryanto, 21 rekannya juga menyusulnya di hotel prodeo. Dijerat dengan pasal 46 ayat 1 UU Perbankan tentang kejahatan perbankan dengan kerugian dana nasabah mencapai Rp105,81 triliun.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dijatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp200 miliar subsider enam bulan penjara," kata Yulinda Trimurti Asih Muryati.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X