Keberadaan Galeri Pemulihan Aset menarik perhatian Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Tidak hanya elegan dengan sejumlah barang bukti dan barang rampasan negara yang dipajang, Kejari Negeri (Kejari) Depok juga menargetkan lelang dan penjualan barang rampasan negara itu mencapai Rp2 miliar.
Laporan : Gerard Soeharly
RADARDEPOK.COM, Dua pekan lalu, Korps Adhyaksa Kota Depok dibuat kelimpungan. Secara mendadak, Jaksa Agung ST Burhanuddin tiba di Jalan Boulevard, kawasan Grand Depok City (GDC). Seluruh jaksa dan pegawai Kejari Depok menyambut kedatangannya.
Usai tiba di Kejari Depok, Jaksa Agung langsung berkeliling ke setiap sudut gedung. Tidak lupa, dia turut memberikan pesan kepada setiap pegawai yang berada disana.
Baca Juga: 210.974 Balita di Depok Ditarget Terima Imunisasi Polio
Darisana, Jaksa Agung mengetahui sinergitas antara Kejari Depok dan Pemkot Depok berjalan dengan baik. Hal itu dibuktikan dengan hadirnya ruang pemantauan CCTV.
"Kejari Depok koordinasi dan kolaborasinya dengan Pemkot sangat baik. Seperti adanya ruang konsultasi publik dan layar monitoring wilayah di Kota Depok melalui CCTV di ruang Kasi Intel Kejari," kata Jaksa Agung.
Baca Juga: Serua Depok Perketat Keamanan Saat Ramadan, Ini yang Dilakukan
Tak lama berselang, Jaksa Agung bertolak ke Jalan Siliwangi, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas. Jaksa Agung berniat mendatangi Galeri Pemulihan Aset yang merupakan inovasi Kejari Depok.
Sesampainya disana, Jaksa Agung melihat langsung sejumlah barang bukti maupun barang rampasan negara yang terawat dengan baik. Salah satunya, Motor Harley Davidson tipe sportster XL 1200 yang dirampas Kejari Depok dari kasus Pandawa.
Baca Juga: Kantor Pajak di Depok, Bogor dan Bekasi Melayani hingga 18.30 WIB
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Depok, Muhammad Adib Adam mengungkapkan, pihaknya menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lelang dan penjualan langsung senilai Rp2 miliar pada tahun ini.
"Kejari Depok itu punya target Rp2 miliar untuk Tahun 2023, kami dari seksi barang bukti mengharapkan bisa lebih karena kita punya barang rampasan negara. Tidak hanya benda bergerak, tapi yang tidak bergerak juga," jelas Muhammad Adib Adam.
Muhammad Adib Adam mengulas, Kejari Depok memiliki barang bukti dan barang rampasan negara tak bergerak berupa tanah serta tanah dan bangunan di sejumlah wilayah lainnya. Contohnya Bogor, tangerang, Indramayu dan lainnya.
Artikel Terkait
Kejari-Dishub Depok MoU Pendampingan Hukum
Liga 1: Persija VS Persib Digelar Tanpa Penonton
Soundtrack Piala Dunia U-20 Karya Weird Genius Dihapus, Reza Arap Sampaikan Uneg-uneg
AG Pacar Mario Dandy Satrio Bacakan Eksepsi di PN Jakarta Selatan
Depok Kota Millenial : Kaesang-Faizin Harapan Baru Masyarakat Depok
Kantor Pajak di Depok, Bogor dan Bekasi Melayani hingga 18.30 WIB