Minggu, 19 April 2026

Besaran THR dan Gaji ke 13 PNS 2025, PPPK dapat juga, Lho!

Diki Wahyudi, Radar Depok
- Rabu, 22 Januari 2025 | 20:14 WIB
 PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13  (Pixabay)
PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 (Pixabay)

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100.

• Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650.

• Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150.

Itulah besaran THR dan gaji ke 13 PNS 2025 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Daftar Kru dan Penumpang Korban Helikopter PK CFX

Jumat, 17 April 2026 | 13:08 WIB
X