Baca Juga: Ngeri Banget, Depok Sabet WTP 12 Kali Beruntun
"Bukan belum ada di Depok larangan tersebut. Khusus di Depok, kami akan pelajari. Mungkin saat nanti akan disusul surat edaran kemerintan perdagangan kepada provinsi, tindak lanjutnya kita harus bagaimana. Sebab, larangan itu pasti ada dampak. Jangan sampai larangan tersebut bisa menimbulkan dampak yang gaduh kepada masyarakat," papar Sony Hendro.
Sebelum melakukan pelarangan, beber Sony Hendro, pihaknya akan melakukan pendataan terhadap usaha thrifting yang di Kota Depok dalam waktu dekat ini. Sehingga, dapat mempermudah kerja jajarannya dalam melakukan pelarangan tersebut.
"Sementara ini, kita akan mempelajari. Yang kedua akan kita data di Kota Depok pedagang thrifting," ujar Sony Hendro.
Baca Juga: Aktris Legendaris Nani Wijaya Meninggal Dunia, Dunia Seni Indonesia Kehilangan Bintangnya
Terpisah, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut, pemerintah bukan melarang aktivitas thrifting, melainkan kegiatan impor dan penyelundupan barang-barang bekas ke Indonesia.
Menurut Teten, thrifting atau berburu barang bekas merupakan kegiatan yang positif. Sebab, kegiatan itu memanfaatkan kembali barang-barang bekas, sehingga mencegah kerusakan alam.
Kendati demikian, Teten menilai, impor dan penyelundupan barang-barang bekas berdampak negatif pada industri dalam negeri.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Berat Anak dan Istri di Depok Ikuti Sidang Dakwaan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri dalam negeri.
Dengan demikian, Jokowi memerintahkan jajarannya untuk menelusuri bisnis impor pakaian bekas yang menjamur di Tanah Air.(***)
Jurnalis : Andika Eka, Gerard Soeharly
Artikel Terkait
Kejagung Pastikan Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Pekan Depan Berkas AG Pacar Mario Dandy Satrio akan Dilimpahkan ke Pengadilan
Sosok Terduga Pelaku Mutilasi di Tenjo Bogor yang Ditangkap Polisi di Yogyakarta
Korban Mutilasi Tenjo Bogor, Kaki Kiri Ditemukan 7 Kilometer dari Koper Merah
Menang Kompetisi di Jepang, Mahasiswi Indonesia di Palak Bea Cukai Rp4 Juta