Baca Juga: Tekan Inflasi Ketika Ramadan, Walikota Depok Pastikan Pasokan Aman
Di tempat berbeda, karyawan toko terminal Import, Bayu mengaku, sangat tidak setuju bila pemerintah pusat menutup usaha pakaian bekas atau thrifting di Indonesia tanpa adanya solusi.
“Kami setuju jika keputusan pemerintah ada solusi untuk para pedagang thrifting kedepanya,” kata dia.
Menurut dia, pemerintah seharusnya saat mengeluarkan peraturan itu harus disertai dengan solusi, seperti mencari pekerjaan bagi para pekerja ataupun pengusaha pakaian bekas tersebut.
Baca Juga: Polrestro Depok Bareng Kodim 0508 Keliling Pasar, Harga Aman Penimbun Pangan Diwanti-wanti
“Kemarin kan statmen pemerintah hanya memberikan larangan saja tidak disertai dengan solusi,” ucap dia.
Bayu mengatakan, tokonya tersebut mendapatkan barang dari pusat grosir barang bekas Pasar Senen, Jakarta Pusat. Saat ini, tokonya tidak lagi mendapatkan barang dari tempat tersebut akibat adanya pelarangan dari pemerintah pusat.
“Kani udah tidak bisa beli lagi akibat pelarangan, jadi saat ini kami hanya mengabiskan barang yang ada di toko saja,” kata dia.
Baca Juga: Kekayaan Kepala Daerah Se-Jabar : Bupati Subang Tajir Melintir, Walikota Depok Urut Ke-17
Perlu diketahui sebelumnya, Kepada Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Sony Hendro menerangkan, pelarangan thrifting itu bukan tanpa sebab. Kementerian Perdagangan (Mendag) telah mengeluarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
"Jadi untuk masalah thrifting, memang sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor," beber Sony Hendro.
Baca Juga: Proyek Tol Cijago Seksi III Sengsarakan Warga Limo Depok, Ini Masalah yang Ditimbulkan
Menurut Sony Hendro, Disdagin Kota Depok akan mempelajari peraturan tersebut. Sehingga, tindak lanjut pelaksanaan pelarangan thrifting dapat segera dilakukan di Kota Depok.
"Peraturan baru, kami harus pelajari dulu. Yang kedua untuk surat edaranya belum ada tapi mudah-mudahan dasar dari peraturan ini bisa cukup, kita bisa tindak lanjutin tapi tidak bisa buru-buru harus pelajari dulu," terang Sony Hendro.
Sejauh ini, dia memastikan, pihaknya belum melakukan pelarangan terhadap bisnis yang sedang naik daun itu. Selanjutnya, Disdagin Kota Depok masih menunggu instruksi dari Kementerian maupun Pemprov Jawa Barat.
Artikel Terkait
Kejagung Pastikan Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Pekan Depan Berkas AG Pacar Mario Dandy Satrio akan Dilimpahkan ke Pengadilan
Sosok Terduga Pelaku Mutilasi di Tenjo Bogor yang Ditangkap Polisi di Yogyakarta
Korban Mutilasi Tenjo Bogor, Kaki Kiri Ditemukan 7 Kilometer dari Koper Merah
Menang Kompetisi di Jepang, Mahasiswi Indonesia di Palak Bea Cukai Rp4 Juta