RADARDEPOK.COM – Nada-nada sumbang Depok intoleran menyeruak setelah adanya masyarakat menggeruduk Kapel GBI Cinere Belleveu, di Jalan Bukit Cinere, RT12/3 Kelurahan Gandul, Cinere.
Padahal, aksi tersebut dinilai hanya adanya salah paham. Dan kini, jemaat bisa ibadah setelah memiliki izin sementara di kapel.
Walikota Depok, Mohammad Idris menjelaskan, tugas pemerintah bukan hanya melayani masyarakat. Tetapi, juga melakukan pengaturan untuk mewujudkan ketentraman antar suku dan budaya.
Baca Juga: 20 Pembakaran Terbuka di Depok Diawasi KLHK
“Tugas pemerintah juga memberikan pembinaan untuk kerukunan antar suku, umat beragama dan mewujudkan keamanan nasional,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Selasa (19/9).
Dalam permasasalahan ini, Idris mengatakan, tidak membuat kebijakan baru tentang rumah ibadah. Akan tetapi hanya menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Dalam melaksanakan itu, tempat ibadah harus mempunyai Izin Layak fungsi, hal ini untuk mengetahui fungsi gedung tersebut,” ucap dia.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK di Depok Diundur, Kuota 100 Penerimaan Dikurangi Jadi 86 Lowongan
Menurut dia, keberadaan kapel dalam bangunan ruko ini memang butuh izin sementara sebagaimana diatur oleh Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri.
"Ketentuan tentang pendirian rumah ibadah permanen dan pemanfaatan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara merujuk pada peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No9 Tahun 2006 dan No8 Tahun 2006," ujar dia.
Menurut dia, Pemanfaatan bangunan gedung sebagai rumah ibadah sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari walikota yang dilimpahkan kepada camat dengan memenuhi persyaratan dalam PBM tadi.
Baca Juga: Anies Baswedan Diskusi Bareng 11 Pemred Radar Bogor Grup, Forum Sampaikan 10 Poin Aspirasi
“Sebut saja, adanya sertifikat kelayakan fungsi bangunan serta surat rekomendasi dari kelurahan, Kantor Kementerian Agama Kota, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),” ungkap dia.
Nantinya, kata Idris FKUB dan kepala kantor Kementerian Agama akan berunding dan memberikan pendapat tertulis bahwa bangunan itu memang layak dan sebagainya.
Setelah itu walikota menerbitkan surat keterangan pemberian izin sementara yang berlaku paling lama 2 tahun.