Baca Juga: Naik Podium Lagi! Pebalap Binaan Astra Honda Motor Melesat di Balapan Internasional
Ketiga, pengaruh media dan iklan seperti halnya paparan iklan rokok di mana-mana. Meskipun iklan rokok dibatasi, promosi secara tidak langsung lewat media sosial, film, dan influencer masih berpengaruh.
“Ada juga pengaruh dalam film atau drama. Terkadang, tokoh yang keren atau pemberani sering digambarkan sebagai perokok, sehingga hal ini tak menutup kemungkinan dicontoh oleh para pelajar,” jelas Zakiah.
Keempat, ketersediaan dan harga rokok. Dalam hal ini pelajar dapat dengan mudah untuk mengakses atau membeli rokok. Jika rokok mudah dibeli, terutama tanpa pengawasan usia, pelajar lebih mudah untuk mencobanya.
“Apalagi harga rokok sangat murah. Diskon atau penjualan rokok ilegal membuatnya lebih terjangkau untuk pelajar,” kata Zakiah.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Tanggapi Tuduhan Bayar Buzzer dari Dana APBD: Silakan Cek, Semua Terbuka!
Adapun upaya Pemkot Depok untuk menekan jumlah perokok di kalangan pelajar ini, beber Zakiah, mencakup implementasi dan pengawasan terhadap sejumlah titik lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Hal ini merujuk pada Perda No. 2/2020 (amandemen Perda No. 3/2014), tujuh tatanan diberlakukan. Yakni sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, area bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, dan fasilitas umum,” terang Zakiah.
Baca Juga: Sinergitas Kelurahan Pondokjaya Depok dan Mahasiswa KKN, Bangun Kesadaran Hukum dan Ketahanan Sosial
Selain itu, sambung Zakiah, upaya lain untuk menekan angka perokok di kalangan pelajar yakni dengan dibentuknya Satgas KTR di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan, yang rutin melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Mengganti spanduk iklan rokok di warung dengan materi edukasi.
“Kami juga melakukan skrining awal terhadap pelajar dengan CO Analyzer (Perangkat skrining karbon monoksida),” jelas Zakiah.
Baca Juga: Pemkab Bogor Beri Dukungan Penuh : Sekolah Rakyat Solusi Pendidikan Inklusif dan Terjangkau
Tak hanya itu, lanjut Zakiah, Dinas Kesehatan Kota Depok juga mengadakan webinar edukasi bertema ‘Anak Bebas Bahaya Rokok, Anak Sehat Berprestasi’, dengan saran penguatan struktur KTR, literasi kesehatan, kader kesehatan, dan laporan berkala.
“Kami juga menegakan regulasi dan sanksi, yang turut melibatkan Dinas Pendidikan Kota Depok yang diberi wewenang sanksi tegas. Misalnya di area KTR, pelanggar bisa mendapat teguran lisan, sanksi administratif, atau bahkan pidana ringan (tipiring ) kurungan maksimal 3 hari atau denda hingga Rp1 juta,” tegas Zakiah.