Besaran tersebut, kata Sri Mulyani, disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini di mana Indonesia masih menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap.
Baca Juga: Pengusaha Depok Neng Dian Nilai Bukber Puasa Dilarang Kurang Bijak
"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujar dia.
Adapun, perhitungan THR dan gaji ke 13 untuk tahun 2023 adalah sebagi Gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Kemudian, 50 persen tunjangan kinerja per bulan atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan untuk Pemda atau 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Sebut Pemkot Tiadakan Bukber, Diundang Warga Boleh
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak boleh dicicil.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara virtual.
Baca Juga: Ini Gara-garanya Pasar Kemirimuka di Depok Hangus Tebakar, Satu Kios Rugi Rp60 Juta
THR sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.
Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Motivasi Santri Dalami Islam, Caranya Dengan Ini
Adapun bagi pengusaha yang mencicil pembayaranTHR atau terlambat, maka Kemnaker akan memberikan sanksi. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.