RADARDEPOK.com - Sampai dengan 1 April 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III berhasil mengumpulkan Rp6,9 triliun rupiah atau sebesar 21,6 persen dari target penerimaan pajak 2024 yang diemban.
Tujuh sektor yang mendominasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Barat III berasal dari Industri Pengolahan sebesar 30,6 persen, Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 20,8 persen.
Konstruksi sebesar 6,4 persen, Real Estat sebesar 5,6 persen, Administrasi Pemerintahan sebesar 3,9 persen, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar 3,1 persen, dan Pengangkutan & Pergudangan sebesar 26,7 persen.
Sementara itu, sampai dengan 31 Maret 2024 tercatat sebanyak 611.179 Wajib Pajak Orang Pribadi telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu.
Sebanyak10.113 Wajib Pajak Badan juga telah melaporkan SPT Tahunannya lebih awal.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para waib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan tepat waktu. Kontribusi pembayaran pajak Anda kepada negara sangat bermanfaat bagi pembangunan bangsa,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah.
Selama bulan Maret 2024, 11 (sebelas) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah melaksanakan 387 kegiatan layanan Pojok Pajak.
Kegiatan ini juga dilakukan di 18 pusat perbelanjaan di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi. Layanan di luar kantor ini dilakukan untuk memberikan kemudahaan kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga: Buka Puasa Bikin Ini Aja, Dijamin Seger Banget, Resep Es Merah Delima untuk Takjil Berbuka Puasa
Selanjutnya pada Minggu (31/03) yang merupakan hari terakhir batas waktu pelaporan SPT Tahuan Orang Pribadi, Menteri Keuangan Republik Indonesia didampingi Direktur Jenderal Pajak meninjau langsung kegiatan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Bekasi Barat, KPP Madya Bekasi dan Pojok Pajak KPP Pratama Bekasi Utara di Summarecon Mal Bekasi.
“Saya beserta seluruh jajaran Direktorat Jendral Pajak ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pembayar pajak di Indonesia,” ujar Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati.
Lebih lanjut Sri Mulyani menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan diatur oleh Undang-Undang Dasar.
Baca Juga: Menu Berbuka Puasa dan Sahur, Bistik Daging Sapi Kuah Kental, Empuk dan menggugah Selera
Artikel Terkait
KPP DJP Jawa Barat III Lelang Barang Sitaan Pajak, Nilai Tembus Rp1,33 Miliar
Core Tax Administration System, Mengenal Lebih Dekat Sistem Canggih DJP di Tahun 2024
DJP Jabar III Berhasil Kumpulkan Pajak Sebesar Rp20,8 Triliun
Soal Penahanan Wajib Pajak PT LMIR, DJP Dukung Proses Hukum
DJP Jabar III dan Wali Kota Bogor Sepakat Optimalkan Penerimaan Negara
Kanwil DJP Jawa Barat III Capai Target Penerimaan Tahun 2023
Marak Penipuan Pajak, DJP Minta Masyarakat Crosscheck