Penulis Oleh : M. Fathul Arif, S.Pd., M.Si
Alumni Program Pascasarjana Ketahanan Nasional Universitas Indonesia
Beberapa hari belakangan ini, publik disuguhkan dengan narasi politik yang sedikit panas dengan narasi “Presiden Cawe-cawe dalam Pemilu 2024”. Sebelumnya kata “cawe-cawe’ menurut Guru Besar Ilmu Linguistik UGM Prof I Dewa Putu Wijana bahwa “Cawe-cawe” adalah berasal serapan Bahasa Indonesia yang berasal dari Bahasa jawa yang maknanya “ikut serta dalam menangani sesuatu”. Perlu kita kaji lebih mendalam kira-kira sampai dimana Presiden dibolehkan dan atau tidak dibolehkan untuk melakukan “cawe-cawe” dalam Pemilu 2024.
Pemilihan umum (Pemilu) adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara. Dalam konteks Pemilu 2024 di Indonesia, peran Presiden sangatlah signifikan, peran Presiden ini kemudian dimaknai dengan “cawe-cawe” dimana Presiden memiliki tanggung jawab untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat, memastikan proses Pemilu berjalan lancar, serta menjaga keadilan dan kesetaraan dalam pelaksanaannya.
Dalam konteks mendorong partisipasi aktif masyarakat, Presiden dapat mengadakan kampanye untuk meningkatkan kesadaran politik dan pentingnya menggunakan hak pilih. Menyampaikan pesan-pesan yang membangkitkan semangat kewarganegaraan dan partisipasi aktif, Presiden dapat menginspirasi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam Pemilu, baik sebagai pemilih maupun peserta.
Dalam Pemilu 2024 seorang Presiden juga sangat dapat mendorong peserta pemilu untuk melakukan kampanye yang beradab. Presiden harus memberikan contoh yang baik dalam kampanye politik. Kampanye yang beradab adalah kampanye yang dilakukan dengan menghormati integritas institusi, hukum, dan nilai-nilai demokrasi. Presiden dapat mempromosikan kampanye yang berfokus pada gagasan dan program, serta mendorong partai politik dan calon untuk menghindari retorika yang memecah belah dan menyebabkan konflik sosial. Dalam hal ini, Presiden memiliki peran sebagai pengayom dan pemimpin moral dalam membangun iklim politik yang sehat dan damai.
Baca Juga: Forum Buruh Depok Minta PT Tokai Batalkan PHK 74 Karyawan
Presiden juga harus mampu menjaga netralitas, Presiden harus menjaga netralitasnya sebagai pemimpin negara dalam Pemilu. Netralitas ini penting untuk memastikan bahwa semua calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama dalam kompetisi politik. Presiden harus menghindari dukungan yang tidak adil terhadap calon tertentu dan tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik pribadi. Dalam hal ini, integritas Presiden menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas dan independensi institusi negara.
Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan juga harus memastikan keamanan dan ketertiban: Presiden memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Pemilu berlangsung. Presiden juga perlu menegakkan integritas pemilu, Presiden perlu mendukung dan memberikan kepercayaan kepada lembaga-lembaga pemilihan, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam menjalankan tugasnya secara independen dan adil.
Dalam kesimpulannya, peran Presiden dalam Pemilu 2024 sangatlah penting. Dengan mendorong partisipasi aktif, mempromosikan kampanye yang beradab, menjaga netralitas, memastikan keamanan dan ketertiban, serta menegakkan integritas Pemilu, Presiden dapat memberikan kontribusi yang signifikan untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Presiden harus menjadi teladan bagi seluruh rakyat, menunjukkan komitmen dan dedikasi dalam memastikan proses Pemilu yang adil, transparan, dan demokratis. (***)
Artikel Terkait
BEM UI Vs Jokowi : Kritik Pemerintah, Medsos Diduga Diretas
Presiden Iran Bertemu Jokowi di Istana Bogor, Ini Poin-poin yang Dibahas
Jokowi Ngotot Satukan Prabowo dan Ganjar
Prabowo Bertemu Jokowi di Istana Bogor, Elite Gerindra Bilang Begini
Tema Pohon Hayat Karya Aulia Akbar jadi Logo IKN, Begini Kata Jokowi