Setiap provinsi kabupaten/kota membuat Rencana Aksi Keselamatan (RAK). Diupayakan Program RAK menjadi Pergub/Perbu/Perwal, dan jika diperlukan dapat diperdakan. Memasukkan RAK dalam RPJMD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029, sehingga setiap program dalam RAK dapat dianggarkan setiap tahun.
Melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat untuk penyelesaiakan keselamatan dan keamanan perlintasan sebidang. Masih adanya kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang cukup mengkhawatirkan. Ingat, jangan hanya ingin cepat tapi tidak selamat.(***)
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat
Artikel Terkait
KPU Depok Buka Pendaftaran Anggota Baru, Ini Syarat yang Harus Kamu Penuhi Kalau Berminat untuk Daftar
2024 Tetap Coblos Caleg, MK Minta Partai Perkuat Kaderisasi dan Lawan Money Politik
Begini Respon Partai-partai Setelah MK Putuskan Pemilu Terbuka, PDIP Pasrah
Innalillahi, Jemaah Calon Haji Kloter Depok Wafat di Bandara Soeta
Doa Parpol Depok Terkabul Soal Pemilu Terbuka, 850 Caleg Merdeka Blusukan
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : 2024 Targetkan Zero Stunting