Senin, 22 Desember 2025

Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api Masih Mengkhawatirkan

- Sabtu, 17 Juni 2023 | 09:20 WIB
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat (MEDIA INDONESIA)
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat (MEDIA INDONESIA)

Baca Juga: Ilmu fisika memainkan peran penting dalam berbagai industri, Termasuk industri Pembuatan Garam

Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu, sepertinya belum diimplementasikan dengan baik.

Demikian pula dengan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyebutkan setiap orang yang membangun jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, perpotongan, atau persinggungan dengan jalan kereta api umum tanpa izin pemilik prasarana perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Data Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR (2023), menyebutkan total perlintasan jalur kereta api dengan jalan nasional ada 187 titik lokasi. Tersebar di 27 titik di Prov. Sumatera Utara, 7 titik di Prov.

Baca Juga: Penerapan Konsep Mekanika Kuantum dalam Jam

Sumatera Barat, 28 titik di Prov. Sumatera Selatan, 9 titik di Prov. Banten, 33 titik di Prov. Jawa Barat (sebidang 13 titik dan tak sebidang 20 titik), 18 titik di Prov. Jawa Tengah (sebidang 12 titik dan tak sebidang 6 titik), 65 titik di Prov. Jawa Timur (sebidang 55 titik dan tak sebidang 10 titik).

Sementara total perlintasan tak sebidang (sudah ditangani) jalur kereta api dengan jalan nasional ada 49 titik lokasi. Total perlintasan sebidang (belum ditangani) jalur kereta api dengan jalan nasional ada 138 titik lokasi dengan estimasi biaya Rp 20,7 triliun.

Tahun 2023, direncanakan ada lima flyover/underpass perlintasan jalur kereta api, yaitu Flyover Gelumbang dan Flyover Bantaian di Sumatera Selatan, Flyover Nurtanio di Jawa Barat, Underpass Joglo di Jawa Tengah, dan Flyover Aloha di Jawa Timur.

Baca Juga: Ancaman 8 Fraksi DPR Kepada MK: Memalukan!

Rekomendasi KNKT

Berdasarkan Surat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) No IK.001/2/1 KNKT 2020 yang ditujukan kepada Dirjen Perkeretaapian tanggal 4 November 2020, disampaikan Rekomendasi Keselamatan. Pertama, Raising Awareness.

Pengamatan akan disiplin pengendara kendaraan bermotor dalam menghadapi perlintasan sebidang membutuhkan pemikiran yang lebih simplified dan solusi untuk membangun kesadaran akan bahaya melewati pintu perlintasan yang telah tertutup. Pemasangan temporary barrier yang terbuat dari material fabrics yang telah diberikan grease/gemuk untuk edukasi pengendara jalan. Selain itu dapat pula dipergunakan pintu perlintasan dengan penggerak sling.

Kedua, koordinasi lintas sektoral dengan leading sector adalah Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Ketiga, defining 3E. Engineering, yakni menginventarisasi perlintasan sebidang, manajemen lalu lintas, Risk Based Analysis, pengelolaan SDM, dan teknologi perangkat keselamatan. Education, yakni edukasi dan sosialisasi. Enforcement, yakni mensinkronisasi peraturan, pemenuhan regulasi, dan pengawasan regulasi.

Baca Juga: Imigrasi Tolong Lakukan Pengawasan Orang Asing dan Penindakan Terhadap WNA Afrika Yang Meresahkan

Rencana Aksi Keselamatan (RAK)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB

Menembus Pasar Internasional dengan Produk Daur Ulang

Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB
X