Setiap provinsi kabupaten/kota membuat Rencana Aksi Keselamatan (RAK). Diupayakan Program RAK menjadi Pergub/Perbu/Perwal, dan jika diperlukan dapat diperdakan. Memasukkan RAK dalam RPJMD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029, sehingga setiap program dalam RAK dapat dianggarkan setiap tahun.
Melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat untuk penyelesaiakan keselamatan dan keamanan perlintasan sebidang. Masih adanya kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang cukup mengkhawatirkan. Ingat, jangan hanya ingin cepat tapi tidak selamat.(***)
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat