Senin, 22 Desember 2025

Sekelas Isi 50 Siswa di Depok! SMA Negeri Jumbo, 316 Calon Siswa Swasta Tarik Berkas

- Senin, 21 Juli 2025 | 07:40 WIB
ILUSTRASI : Pelaksanan ujian kenaikan kelas di SMKN 2 Depok, yang terletak di Jalan Abdul Wahab, Kelurahan/Kecamatan Sawangan. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
ILUSTRASI : Pelaksanan ujian kenaikan kelas di SMKN 2 Depok, yang terletak di Jalan Abdul Wahab, Kelurahan/Kecamatan Sawangan. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Di tempat lainya, Humas SMAN 6 Depok, Syahri Ramadhan juga mengakui, kebijakan tersebut sudah diberlakukan di SMAN 6 Depok, dengan dilakukan berbagai penyesuaian yang diperlukan.

Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hamzah Minta Keseriusan Pemkot Lakukan Pengawasan Ketat Beras Oplosan

“Sudah, kami melakukan penyediaan sarana prasarana terutama meja dan kursi siswa dan pembekalan guru - guru melalui bimbingan teknis (Bimtek) untuk persiapan pembelajaran kelas besar,” ungkap dia.

Syahri Ramadhan juga juga memastikan, SMAN 6 Depok sudah siap menjalankan kebijakan tersebut. Hal ini terlihat dari Masa Pengenalan Lingkungan Siswa (MPLS).

“Kami sudah siap, Alhamdulilah lancar,  Sejauh ini semua terkoordinasi dengan baik, Proses pembelajaran efektif baru akan dimulai Senin, 21 Juli 2025 dan seterusnya. Minggu lalu selama 5 hari murid baru megikuti MPLS Pancawaluya, Jadi apakah ada kendala atau tidak ya belum kita jalani proses KBM-nya,” tutur dia.

Baca Juga: Jeanne Noveline Tedja : Depok Langgar Hak Anak untuk Hidup Sehat, Ini Penjelasannya 

Kalaupun nanti ada kekurangan, menurut Syahri Ramadhan, merupakan hal yang wajar karena ini baru dan pertama kalinya, namun demikian SMAN 6 Depok akan upayakan memberikan layanan pendidikan terbaik bagi anak-anak.

“Yang terpenting sekarang fokusnya adalah agar anak-anak dapat mengikuti proses pembelajaran dengan baik, kalau untuk pendingin ruangan Kami belum ada seperti AC dan kipas angin memang sudah ada di tiap ruangan. Semula kuota 324 menjadi 450 maka bertambah 126 siswa dengan 9 rombel,” ujar dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan keputusan gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor : 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Kesaksian Korban Asusila Oknum Dewan Janggal, Kriminolog : Diduga Ada Tekanan dari Keluarga Rudy Kurniawan

Dalam kebijakan ini, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan dilakukan guna mengatasi keterbatasan jumlah sekolah negeri, sementara orang tua siswa tidak mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.

"Artinya aturan ini untuk di daerah-daerah tertentu yang jumlah sekolahnya masih sangat terbatas, dan sangat jauh maka saya mempersilakan untuk menerima maksimal 50," tutur dia.

Dedi Mulyadi menilai kebijakan ini lebih baik dibanding anak harus putus sekolah. Sebab, angka siswa lulus tidak melanjutkan sekolah di Provinsi Jawa Barat merupakan tertinggi se-Indonesia dengan total mencapai 200.167 anak.

Baca Juga: Kelanjutan Sidang Dugaan Asusila Rudy Kurniawan : Saksi Memberatkan Malah Meringankan, Aneh Bin Ajaib!

“Sementara jumlah siswa putus sekolah mencapai 168.689 orang. "Jawa Barat tuh angka putus sekolahnya tertinggi," ujar dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X