Baca Juga: Hamdallah, 1.660 Jemaah Depok Berangkat Haji, 46 Prioritaskan Lansia
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, M Thamrin menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak), ke perusahaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Tim tersebut juga akan membantu pekerja yang telah melaporkan pengaduannya terkait keterlambatan pembayaran THR.
"Iya dilarang dicicil. Makanya kami bentuk tim untuk memastikan perusahaan membayarkan THR tepat waktu H-7 sebelum lebaran kepada pekerja," tutur dia.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Beberkan Hal Penting Saat Tarling, Ini Dia Intinya
Thamrin bilang, tim Monev tersebut merupakan gabungan dari beberapa unsur yang terdiri atas aparatur Disnaker Kota Depok, unsur pengusaha dan unsur serikat pekerja atau buruh.
Selanjutnya, beber dia, tim itu akan memantau langsung sejumlah perusahaan di Kota Depok.
Hal ini dilakukan untuk memastikan perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai waktu yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Waduh, Situ di Sawangan Depok Disulap Jadi Perumahan
"Kami akan melakukan kunjungan langsung, jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR maksimal H-7 lebaran. Kami terus monitor dan meminta keterangan perusahaan," tegas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, pemerintah pusat telah mengeluarkan PP No.15 /2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara, termasuk TNI, Polri.
Rencananya, pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, sementara gaji ke 13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023.
Baca Juga: Perbaikan Kios Pasar Kemirimuka Terbakar Bakal Lama, Ini Alasannya
Sri Mulyani menyebut, komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan.
Namun, dia mengungkapkan tunjangan kinerja per bulan diberikan hanya 50 persen.