Kewajiban membayar pajak sendiri tercantum dalam pasal 23 A Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Selain itu di Indonesia pajak memiliki posisi yang paling penting, selain untuk membiayai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, pajak merupakan penopang terbesar Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di negara Indonesia.
Baca Juga: Karma Politik
Dalam postur APBN 2025, pendapatan negara di proyeksikan sebesar 3.005,1 triliun rupiah dengan rincian penerimaan dari pajak sebesar 2.490,9 triliun rupiah (82,89%), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 513,6 triliun rupiah (17,09%), dan hibah sebesar 0,6 tririlun rupiah (0,01%) (Kemenkeu.go.id).
Untuk menjawab tantangan APBN, maka Direktorat Jenderal Pajak Kementian Keuangan meluncurkan apa yang disebut Piagam Wajib Pajak (Tax Payers’ Charter) pada tanggal 14 Juli 2025 yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025.
Lantas Apa itu Piagam Wajib Pajak (Tax Payers’ Charter)?
Piagam Wajib Pajak (Tax Payers’ Charter) merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Baca Juga: Ilham Habibie: Maknai Hakteknas 2025 dan Prospek Dirgantara
Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.
Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami, dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri.
Taxpayers’ Charter merangkum seluruh hak dan kewajiban wajib pajak yang diatur dengan berbagai ketentuan, mulai dari UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri meuangan, hingga peraturan direktur jenderal pajak.
Baca Juga: UI Gelar Klinik Pembelajaran Kimia, Puluhan Guru SMA Depok-Bogor Antusias Tingkatkan Kompetensi!
Sejumlah 272 aturan yang memuat hak wajib pajak dan 175 aturan yang memuat kewajiban wajib pajak dikodifikasi dengan sedemikian rupa membentuk Taxpayers’ Charter yang memuat delapan hak dan delapan kewajiban utama.
DJP menerbitkan dokumen Taxpayers’ Chapter dengan mengedepankan kesetaraan relasi, transparansi, dan inklusivitas dan disusun dengan kelaziman terbaik dalam praktik perpajakan secara internasional.
Dokumen ini dinilai adaptif terhadap perkembangan regulasi dan dinamika kebijakan perpajakan. Dengan begitu, piagam ini dapat dievaluasi dan diperbarui secara berkala untuk tetap memastikan relevansi dan keselarasan terhadap arah kebijakan DJP.
Artikel Terkait
Jalan Terjal Depok Raih Adipura : Perbaiki di Hulu, Perbaiki Budaya Masyarakat
Membanggakan! Hockey U-15 Depok Juara Nasional
Satgas Pangan Pastikan Stok Beras di Depok Aman, Cek Faktanya!
Simak Faktanya! Jengkol dan Pete Sedang Langka di Depok
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Sita Mobil dan Properti di Depok
Prahara PDI Perjuangan Kota Depok : Isu PAW dan Pergantian Ketua
Kasus Hukum RK, LS Vinus : Pecat Kader Pelanggar Hukum