Senin, 22 Desember 2025

Semangat Kemerdekaan Dalam Taxpayers’ Charter

- Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:21 WIB
Waluyo,S.E.,M.E.
Waluyo,S.E.,M.E.

Baca Juga: Pengembangan Wawasan-Iptek: Model Pengereman Motor Listrik bagi Guru dan Murid SMK Bina Mandiri Sejahtera, Citeureup Kabupaten Bogor

Momen peluncuran piagam ini merupakan awal pelaksanaan komitmen nyata di seluruh lini pelayanan yang diberikan DJP kepada wajib pajak. Setiap unit vertikal DJP harus menjadikannya sebagai acuan etika kerja dan panduan transparansi selama melayani wajib pajak. Setiap pembayaran pajak adalah bentuk nyata kepecayaan wajib pajak kepada negara.

Piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Kesetaraan

Salah satu dimensi terpenting dari piagam ini adalah penekanan pada prinsip kesetaraan. Selama ini, relasi antara wajib pajak dan otoritas pajak cenderung dipahami secara hierarkis. Lembaga fiskus dengan wewenangnya yang luas untuk melakukan pemeriksaan, penetapan, dan penagihan, sering kali mendapati tudingan sebagai pihak yang lebih dominan.

Baca Juga: Didi Hariawan: Menyulam Kasih dari Hati, Menebar Harapan Lewat Aksi

Kesetaraan yang dimaksud bukanlah kesamaan dalam peran, melainkan dalam perlakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar. Setiap wajib pajak berhak mendapatkan perlakuan yang adil, tidak diskriminatif, dan bebas dari intimidasi. Wajib pajak juga berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan mudah dipahami mengenai segala hal yang menyangkut kewajiban perpajakan.

Di sisi lain, otoritas pajak berkewajiban untuk tidak semata-mata menekankan aspek kepatuhan formal, tetapi juga menjamin adanya ruang dialog dan upaya penyelesaian sengketa yang objektif dan tidak memihak, sesuai ketentuan. Dengan begitu, kesetaraan dalam relasi pajak tidak hanya menjadi idealisme, melainkan diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan nyata.

Transparansi

Transparansi merupakan pilar lain yang ditekankan dalam piagam wajib pajak. Transparansi menjadi prasyarat penting untuk membangun kepercayaan antara masyarakat dan negara.

Baca Juga: Lapor SPT 2025, Aktivasi dan Kode Otorisasi Dulu

Dalam konteks perpajakan, transparansi berarti bahwa setiap proses dan keputusan yang diambil oleh otoritas pajak harus dapat dijelaskan secara terbuka dan akuntabel. Informasi tentang ketentuan, perhitungan, prosedur administrasi, hingga hak atas pengaduan dan keberatan harus dapat diakses oleh semua wajib pajak tanpa diskriminasi.

Transparansi bukan hanya soal penyediaan informasi, melainkan juga berkaitan erat dengan cara informasi itu dikomunikasikan. Sering kali, jargon teknis atau ketentuan pajak yang tampak rumit menjadi penghalang utama bagi masyarakat dalam memahami hak dan kewajibannya.

Oleh karena itu, otoritas pajak dituntut untuk menyederhanakan bahasa hukum dan memberikan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat, agar pemahaman terhadap perpajakan tidak hanya menjadi milik segelintir ahli atau konsultan, tetapi juga menjadi pengetahuan bersama.

Baca Juga: Pemberdayaan Masyarakat melalui Implementasi Sensor Pertanian dan Monitoring Tanaman Hidroponik Berbasis Teknologi Digital

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB

Menembus Pasar Internasional dengan Produk Daur Ulang

Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB
X